Pilkada Belu
Paket Sahabat Belum Putuskan Untuk Ajukan Sangket Hasil Pilkada
Paket Sahabat belum memutuskan untuk mengajukan sangketa perselisihan hasil Pilkada Belu 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Mikhael Nahak mengatakan, apabila dalam waktu 3 kali 24 jam atau tiga hari kerja tidak ada registrasi sangketa perselisihan hasil pemilu (PHP) di MK maka KPU akan menetapkan calon bupati terpilih. Dalam pleno rekapitulasi, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sedangkan penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah MK menyatakan Kabupaten Belu tidak termasuk dalam daftar sangketa PHP. Ketika Kabupaten Belu terdaftar dalam registrasi MK maka KPU menunggu hasil keputusan MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)