Breaking News

Deno-Madur Masih Pelajari Hasil Yang Ditetapkan KPU Manggarai

Deno-Madur masih mempelajari data hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh pihak KPU Manggarai

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Calon Bupati Manggarai, Deno Kamelus, usai mencoblos di TPS 01 Mbaumuku 

Dijelaskan Thomas, berdasarkan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil itu, Paslon Herybertus Nabit-Heribertus Nabit (Hery-Heri) unggul/menang atas Paslon Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) dengan selisih sekitar 36.518 suara.

Rikardus Jemmi Pentor, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai, mengatakan, hari ini telah dilakukan penetapkan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020, Keputusan ini dikeluarkan, Rabu (16/12/2020) pukul 16.05 Wita, karena itu berdasarkan ketentuan bagi Paslon yang merasa keberatan atau tidak menerima hasil yang ditetapkan, maka dapat mengajukan Sangketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dengan obyek permohonan itu adalah Surat Keputusan KPU terkait penenatapan hasil ini.

Dikatanya, waktu yang diberikan sejak diumumkan KPU pada hari ini pukul 16.05 Wita selama 3 hari yakni Kamis, Jumat dan Senin (21/12/2020) (Sabtu dan Minggu Libur sesuai acuan). Jika tidak ada permohonan sengketa, maka Mahkamah Konstitusi, akan mengeluarkan Buku Register Perkara (BRPK), maka MK akan mengindentifikasi daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan Tahun 2020 terkait ada tidak yang mengadukan sengketa hasil.

"jika selama 3 hari itu, Paslon yang merasa keberatan tidak mengajukan permohonan, maka KPU Manggarai akan menyelenggarakan Rapat Pleno penetapan untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Manggaraj Tahun 2020,"jelas Rikardus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved