Deno-Madur Masih Pelajari Hasil Yang Ditetapkan KPU Manggarai

Deno-Madur masih mempelajari data hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh pihak KPU Manggarai

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Calon Bupati Manggarai, Deno Kamelus, usai mencoblos di TPS 01 Mbaumuku 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Paslon Petahana Deno Kamelus-Victor Madur ( Deno-Madur) masih mempelajari data hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh pihak KPU Manggarai.

Adapun pihak KPU Manggarai telah menetapkan perolehan suara Paslon Deno-Madur dan Hery-Heri dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai, Rabu (16/12/2020) sore.

Berdasarkan Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan juga keputusan KPU Kabupaten Manggarai berkaitan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara, Paslon Deno-Madur memperoleh suara 67.354 suara dan Paslon Hery-Heri memperoleh suara 103.872 suara. Sedangkan total suara sah sebanyak 171.226 suara, jumlah suara tidak sah 1.962 suara dan total suara sah dan suara tidak sak sebanyak 173.188 suara.]

Baca juga: Kejati NTT Kembali Periksa Saksi WNA dan Penyitaan Hotel Terkait Kasus Tanah Mabar

"Saya pelajari dulu hasilnya, saya belum dapat juga hasil keputusan itu, karena kemarin yang hadir itukan saksi,"ungkap Calon Bupati Manggarai, Deno Kamelus, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (17/12/2020) siang.

Dikatakan, Cabup Deno, yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 adalah saksi dari Partai NasDem, Partai Demokrat dan PAN. Ia juga belum mendapatkan laporan dari para saksi terkait dinamika dalam Rapat tersebut.

Baca juga: DPRD TTS Keluhkan Aktivitas Judi Di Sambet dan Mnelaanen

Ketika ditanya apakah akan mengajukan gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Cabup Deno, mengatakan, waktu yang diberikan selama 3 hari kedepan, karena itu pihaknya masih mempelajarinya dan kemudian nanti pihaknya mengambil sikap.

Cabup Deno yang juga kini menjabat sebagai Bupati Manggarai ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai, agar menjaga bonum commune atau kesejahteraan dan kemakmuran rakyat itu lebih utama dari segala-galanya.

"rakyat yang sejahtera itu bukan semua secara ekonomi, rakyat yang sejahtera itu juga dilihat dari kehidupan sosial, masyarakat yang terhindar dari konflik, pertikaian, perpecahan, permusuhan. Dan dari awal saya selalu ingatkan soal ini, baik saat sosialiasi, kampanye, Bahakan di jajaran birokrasi juga saya selalu ingatkan itu,"ungkap Cabup Deno.

"Karena ini yang paling penting kita dikasih amanah oleh Negara dan Tuhan yaitu tujuan hanya satu, bagaimana dengan kepercayaan itu yang diberikan kepada kita untuk kita berbuat sesuatu untuk membuat rakyat ini makmur dan sejahtera,"tambahnya.

Menurut Bupati Deno, kepentingan umum diutamakan dari pada kepentingan pribadi dan golongan, merupakan suatu prinsip yang harus menjadi sikap dasar dari semua orang yang namanya pemimpin.

"Dan saya selama dikasih mandat oleh rakyat, kemudian dikasih amanah oleh Tuhan, itulah yang saya kerjakan,"ungkap Cabup Deno.

Deno juga mengatakan, selama masa sosialiasi, ia selalu dicaci maki dan dihina, namun ia tidak ingin bereaksi, karena ia tidak mau terjadi konflik sebab ia tidak jamin bahwa konflik itu bisa dikendalikan secara baik.

"kemudian fokus lagi dalam upaya membangun Manggarai. Dan tugas saya sudah selesai 15 Tahun sudah berbuat dan saya kira masyarakat juga bisa mengevaluasi dan menilai sendiri apa kerja-kerja saya yang saya sudah lakukan sekian tahun,"pungkas Bupati Deno.

Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono, dalam menutup kegiatan itu mengatakan, Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020 berdasarkan PKPU.

Dijelaskan Thomas, Proses Rekapitulasi akumulasi dari seluruh proses Rekapitulasi di setiap kecamatan pada model Form D-Hasil Kecamatan KWK. Setelah itu diikuti proses rekapitulasi dan pembenaran-pembenaran data lalu dilakukan penetapan Rekapitulasi hasil perolehan suara dengan dikeluarkanya Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi Hasil dan juga keputusan KPU Kabupaten Manggarai berkaitan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved