Delapan Kabupaten di NTT Sudah Selesai Lakukan Rekapitulasi Suara, Ini Hasilnya
Pilkada Serentak di sembilankabupaten di NTT memasuki tahapan Rekapitulasi suara tingkat kabupaten
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pilkada Serentak di sembilankabupaten di NTT memasuki tahapan Rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Hingga Rabu (16/12), sebanyak delapan kabupaten telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Kedelapan kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Malaka, TTU, Belu, Manggarai Barat, Sabu Raijua dan Manggarai. Sementara satu kabupaten lainnya, Ngada, akan merampungkan tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten pada Kamis besok.
Dari hasil rekapitulasi suara, terdapat paket pasangan calon bupati wakil bupati yang memperoleh suara dengan prosentase selisih yang tipis.
Baca juga: Bupati TTS Minta Pimpinan OPD Percepat Realisasi Anggaran
Menanggapi hal itu, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, kewenangan melaporkan gugatan sengketa pilkada itu berada pada masing masing pasangan calon bupati-wakil bupati. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui terkait informasi siapa saja yang sudah melaporkan terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 ke MK.
"Peluang sengketa itu kewenangan masing masing paslon, kita belum tahu informasinya," ujar Thomas ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Kapolda NTT Apresiasi Pleno Rekapitulasi Suara Delapan Kabupaten Berjalan Dengan Aman
Sesuai UU 10 tahun 2019, kata Thomas, peserta dapat menyampaikan permohonan pembatalan penetapan penghitungan suara dalam waktu 3 x 24 jam sejak diumumkan oleh KPU.
"Misalkan tadi pengumuman pukul 17.00 Wita maka penghitungan penyampaian permohonan dibuka selama tiga hari kerja," kayanya.
Ia mengatakan, untuk mengetahui permohonan sengketa Pilkada bisa melakukan konfirmasi dengan masing masing paslon. Ia menyebutkan, paslon nomor urut 2 perolehan suara berpeluang melakukan permohonan pembatalan jika selisih suara sangat tipis.
"Kalo kami tunggu MK, apakah ada yang menyampaikan permohonan pembatalan atau tidak," kata Thomas.
Sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang merupaka turunan dari UU, maka berikut syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK:
Untuk pemilihan Bupati atau Wali Kota, pertama, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
Kedua, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
Ketiga, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
Keempat, Kabupaten/Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan tersebut. Adapun kecurangan pemilu, diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)