Breaking News

Buruan Tukarkan Pecahan Uang Kertas Ini Terakhir 28 Desember 2020, Tahun 2021 Sudah Tak Berlaku Lagi

Penukaran uang tidak dilayani pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Editor: Frans Krowin
TribunBangka.com
uang pecahan emisi lama Bank Indonesia 

Buruan Tukarkan Pecahan Uang Kertas Ini Terakhir 28 Desember 2020, Tahun 2021 Sudah Tak Berlaku Lagi

POS-KUPANG.COM - Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas ini bila masih ada yang menyimpannya sebagai koleksi.

Kebijakan ini diberlakukan Bank Indonesia karena enam pecahan uang tersebut tidak akan berlaku lagi pada tahun depan, tahun 2021.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 agar segera menukarkannya.

Ini karena uang pecahan lama tersebut sudah tak lagi berlaku pada tahun depan.

Sementara batas waktu penukarannya adalah tanggal 28 Desember 2020.

Dikutip dari keterangan resmi BI, Rabu (16/12/2020), penukaran 6 pecahan uang rupiah emisi tahun 1977 ke belakang itu, bisa dilakukan di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Penukaran uang tidak dilayani pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Berikut daftar 6 uang rupiah yang tak lagi berlaku pada tahun depan beserta penampakannya:

1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia.
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia. (BI via Kompas.com)
Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved