Berita Regional
ANDA Mau ke Bali 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021? Ini Aturannya, Jangan Dilanggar, Ada Sanksi
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berbasis tes PCR.
Editor:
Benny Dasman
tribunnews.com
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-343 bernomor registrasi PK-GHD di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
(PLANESPOTTERS.NET/KRIS VAN CRAENENBROECK)
NTT
Positif: 1559
Sembuh: 831
Meninggal: 34
Kalimantan Barat
Positif: 2789
Sembuh: 2450
Meninggal: 25
Kalimantan Selatan
Positif: 14171
Sembuh: 12753
Meninggal: 557
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 15 Desember 2020 "
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul TERBARU! Ini Aturan Lengkap dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Ada Sanksi, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/16/terbaru-ini-aturan-lengkap-dari-dan-ke-bali-pada-18-desember-2020-hingga-4-januari-2021-ada-sanksi?page=4.