Berita Regional
ANDA Mau ke Bali 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021? Ini Aturannya, Jangan Dilanggar, Ada Sanksi
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berbasis tes PCR.
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
- Selain itu, ada ketentuan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Ketentuan itu adalah:
- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer
- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak
- Tidak boleh berkerumun
- Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian
Mereka yang berada di Bali juga dilarang keras untuk:
Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan
Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
Mabuk dan mengonsumsi minuman keras
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasiliitas umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 15 Desember 2020
Pemerintah kembali memperbarui data kasus Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data dalam 24 jam terakhir hingga, Selasa (15/12/2020) pukul 12.00 WIB, jumlah kasus secara nasional masih bertambah sejak kasus pasien pertama terinfeksi virus corona diumumkan pada 2 Maret 2020.
Jumlah kasus positif dikonfirmasi berdasarkan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Berikut ini, jumlah kasus Covid-19 hingga hari ini untuk provinsi Jatim, DIY, Bali, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan:
Jatim