Berita Regional

ANDA Mau ke Bali 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021? Ini Aturannya, Jangan Dilanggar, Ada Sanksi

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berbasis tes PCR.

Editor: Benny Dasman
tribunnews.com
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-343 bernomor registrasi PK-GHD di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. (PLANESPOTTERS.NET/KRIS VAN CRAENENBROECK) 

POS KUPANG, COM  - Inilah aturan lengkap dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/12/2020), membenarkan surat tersebut.

Peraturan yang ada dalam surat ini berlaku selama 17 hari, tepatnya mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021," demikian bunyi edaran tersebut. Informasi ini juga disosialisasikan melalui akun Instagram Pemerintah Provinsi Bali, @pemprovbali.

Aturan lengkap

Selengkapnya, berikut ini ketentuan untuk masyarakat yang akan datang ke Bali selama periode libur Natal dan Tahun Baru:

- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat ketentuan yang berlaku

- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia

- Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan

- Saat di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali

- Selain itu, ada ketentuan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali pada masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketentuan itu adalah:

- Memakai masker dengan benar

- Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer

- Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak

- Tidak boleh berkerumun

- Membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian

Mereka yang berada di Bali juga dilarang keras untuk:

Menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan
Menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya
Mabuk dan mengonsumsi minuman keras
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasiliitas umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 15 Desember 2020

Pemerintah kembali memperbarui data kasus Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data dalam 24 jam terakhir hingga, Selasa (15/12/2020) pukul 12.00 WIB, jumlah kasus secara nasional masih bertambah sejak kasus pasien pertama terinfeksi virus corona diumumkan pada 2 Maret 2020.

Jumlah kasus positif dikonfirmasi berdasarkan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Berikut ini, jumlah kasus Covid-19 hingga hari ini untuk provinsi Jatim, DIY, Bali, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan:

Jatim

Positif: 71369

Sembuh: 61740

Meninggal: 4969

DIY

Positif: 8418

Sembuh: 5775

Meninggal: 172

Bali

Positif:  15583

Sembuh: 14240

Meninggal: 468

NTB

Positif: 5097

Sembuh: 4190

Meninggal: 256

NTT

Positif: 1559

Sembuh: 831

Meninggal: 34

Kalimantan Barat

Positif: 2789

Sembuh: 2450

Meninggal: 25

Kalimantan Selatan

Positif: 14171

Sembuh: 12753

Meninggal: 557

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 15 Desember 2020 "

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul TERBARU! Ini Aturan Lengkap dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Ada Sanksi, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/16/terbaru-ini-aturan-lengkap-dari-dan-ke-bali-pada-18-desember-2020-hingga-4-januari-2021-ada-sanksi?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved