Polres Kupang Ambil Langkah Tegas Terhadap Pelaku Pengerusakan Kendaraan di Desa Tuapukan, Simak !
WNI Eks Tim-tim atas tuntutan sertifikat hak milik tanah di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten kupang
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Polres Kupang Ambil Langkah Tegas Terhadap Pelaku Pengerusakan Kendaraan di Desa Tuapukan dalam Aksi Demonstrasi WNI Eks Tim-tim
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Polres Kupang memastikan akan menindaklanjuti kasus pengerusakan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat milik aparat serta kendaaraan warga sipil, pasca pengamanan terhadap aksi demo WNI Eks Tim-tim atas tuntutan sertifikat hak milik tanah di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten kupang beberapa waktu lalu.
Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Polres Kupang, Senin, 14/12/2020, Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan R. J. H Manurung mengemukakan, pihaknya telah mengamankan 4 tersangka yakni, AP, DS, BS dan AM.
Pengamanan terhadap 4 tersangka ini dilakukan setelah pihak Polres Kupang melakukan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
Aksi pengerusakan ini, lanjut AKBP Aldinan, bermula ketika adanya keinginan masyarakat setempat untuk menyampaikan aspirasinya atas hak kepemilikan tanah. Aksi ini kemudian mengarah kepada tindakan-tindakan melawan hukum.
Dikatakan orang nomor satu di Polres Kupang ini bahwa, dalam kegiatan aksi tuntutan WNI Eks Tim-tim atas hak tanah ditemukan banyak sekali pelanggaran seperti; tidak mendapat persetujuan dari pihak Polres Kupang, eksploitasi anak-anak, melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker).Selain itu juga tidak rekomendasi dari pihak satgas Covid-19 Kabupaten Kupang.
"Oleh karena kita juga harus memberikan hak mereka untuk menyampaikan aspirasi, kita berikan waktu, kita berikan himbauan protokol kesehatan, kemudian kita memberikan cara dan tempat untuk tidak melakukan di tempat umum," ujarnya.
Namun hal ini tidak diindahkan. Kelompok demonstran kemudian bergerak menuju jalan umum Trans Timor Raya. Aparat Polres Kupang meminta para demonstran untuk menjauh dari badan jalan namun masa malah beraksi dengan mengejar aparat dan melakukan pelemparan batu.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan barang bukti, pihaknya menduga aksi tersebut disiapkan dan direncanakan oleh oknum-oknum tertentu.
Para demonstran juga melempar serta melakukan pengerusakan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat milik aparat.
Aksi tak terpuji ini menyebabkan 3 kaca mobil depan-belakang, 8 kendaraan roda dua milik aparat,1 kendaran roda empat warga sipil, dan 6 orang aparat terkena lemparan batu.
Polres Kupang, tutup AKBP Aldinan, akan melakukan tindakan tegas dan menjalankan proses hukum. Selain itu, ia memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru yang akan ditahan melalui proses pengembangan penyidikan.
Ia mengakui bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan, ada beberapa orang yang menjadi provokator dan penghasut dalam persoalan itu. Hal ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut dari pihak Polres Kupang.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Aldinan, pihaknya bertekad melakukan penegakan hukum bagi para tersangka tanpa pandang bulu.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 216 KUHP, dan undang-undang perlidungan anak tahun 2002.