Fadli Zon Lakukan Hal Tak Terduga Ini, Ada Kaitannya Sama Pemimpin FPI Rizieq Shihab & Hukum, Apa?

Fadli Zon Lakukan Hal Tak Terduga Ini, Ada Kaitannya Sama Pemimpin FPI Rizieq Shihab & Hukum, Apa?

Editor: maria anitoda
Warta Kota.com
Fadli Zon Lakukan Hal Tak Terduga Ini, Ada Kaitannya Sama Pemimpin FPI Rizieq Shihab & Hukum, Apa? 

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari.

Adapun Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Baca juga: Ada Preman Datang! Nyawa Jadi Taruhan, Sinyal Teddy tak Masu Usik Lagi Keluarga Sule Terkait Harta!

Baca juga: Dua Desa di Pahunga Lodu, Sumba Timur Belum Ada Internet

Baca juga: Bukan Hanya Fadil Imran, Pria Ini Berani Ancam Pangdam Jaya dan Idham Azis, Polisi Bongkar Motifnya

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/15/fadli-zon-siap-jamin-penangguhan-penahanan-rizieq-shihab-ini-alasannya?page=all&_ga=2.152062585.174172955.1607648795-857069526.1598522647

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved