Fadli Zon Lakukan Hal Tak Terduga Ini, Ada Kaitannya Sama Pemimpin FPI Rizieq Shihab & Hukum, Apa?

Fadli Zon Lakukan Hal Tak Terduga Ini, Ada Kaitannya Sama Pemimpin FPI Rizieq Shihab & Hukum, Apa?

Editor: maria anitoda
Warta Kota.com
Fadli Zon Lakukan Hal Tak Terduga Ini, Ada Kaitannya Sama Pemimpin FPI Rizieq Shihab & Hukum, Apa? 

POS-KUPANG.COM - Fadli Zon Lakukan Hal Tak Terduga Ini, Ada Kaitannya Sama Pemimpin FPI Rizieq Shihab & Hukum, Apa?

Pasca penahanan penahanan Rizieq Shihab.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon angkat bicara.

Baca juga: Ada Preman Datang! Nyawa Jadi Taruhan, Sinyal Teddy tak Masu Usik Lagi Keluarga Sule Terkait Harta!

Baca juga: Dua Desa di Pahunga Lodu, Sumba Timur Belum Ada Internet

Baca juga: 46 Kades di Matim Dapat Piagam Penghargaan dari Menteri Desa dan PDTT RI

Dia menyebut dirinya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab.

"Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, kemudian penahan, dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI, yang meninggal Insyaallah syahid," ungkap Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab masih sangat diragukan.

"Ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.

Fadli Zon menyebut terdapat ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia.

"(Namun) hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap Fadli Zon.

Fadli Zon juga berharap semakin banyak warga yang akan berbuat yang sama.

Baca juga: Gelar FGD, Gregorius Antropologi Grup Perdalam Keterkaitan Empat Suku di TTU

Baca juga: JADI Juri Tamu di Indonesian Idol 2020, Titi Dj Komentari Judika, Disebut Dekil dan Bau Matahari

Baca juga: Suasana Penertiban BBM di Sumba Timur - Robby Praing : Kalau Tidak Pakai Masker Jangan Layani 

"Karena saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama yakin, Habib Rizieq tidak bersalah," ucapnya.

Fadli Zon juga berpendapat kalaupun ada pelanggaran kerumunan yang terjadi, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," katanya.

Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada pimpinan mereka, Rizieq Shihab.

Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari.

Adapun Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Baca juga: Ada Preman Datang! Nyawa Jadi Taruhan, Sinyal Teddy tak Masu Usik Lagi Keluarga Sule Terkait Harta!

Baca juga: Dua Desa di Pahunga Lodu, Sumba Timur Belum Ada Internet

Baca juga: Bukan Hanya Fadil Imran, Pria Ini Berani Ancam Pangdam Jaya dan Idham Azis, Polisi Bongkar Motifnya

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/15/fadli-zon-siap-jamin-penangguhan-penahanan-rizieq-shihab-ini-alasannya?page=all&_ga=2.152062585.174172955.1607648795-857069526.1598522647

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved