Rencana Pemeriksaan Kapolda Metrio Jaya Kasus 6 Simpatisan Rizieq Tewas Ditemak Belum Bisa Dilakukan
Namun hingga kini pihak Komnas Ham belum bekerja maksimal, sementara pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya juga belum bisa dilaksanakan
“Dalam konteks pelanggaran HAM yang berat, asas-asas dan doktrin hak asasi manusia nanti akan menjadi kontradiksi. Terutama dalam konteks pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal istilah kadaluarsa. Sedangkan RKUHP justru mempertegas masa kadaluarsa,” ungkap Anam.
Baca juga: KOMNAS HAM Senin Ini Panggil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Terkait Penembakan 6 Laskar FPI
Lebih lanjut, Anam menuturkan bahwa keberadaan RKUHP ini akan menimbulkan kesulitan bagi pihak penegak hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat.
Selain itu, ia juga mengutarakan bahwa salah satu undang-undang yang menjadi mandat Komnas HAM, yaitu UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, untuk segera direvisi.
“Dampaknya memang akan menyulitkan pihak penegak hukum dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Terlebih dengan konsep yuridiksi dan asas-asas yang dibangun dalam RKUHP, sesungguhnya akan membuka celah dan peluang semakin kaburnya penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Langkah yang paling bijak adalah mengeluarkan materi penanganan pelanggaran HAM yang berat dari RKUHP dan merevisi undang-undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” Papar Anam.
Sejumlah materi yang menurut Anam perlu direvisi pada UU No.26 Tahun 2000 antara lain mengganti definisi penganiayaan menjadi persekusi, lalu menambah kewenangan yang dimiliki Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.
“Idealnya, Komnas HAM memiliki kewenangan sebagai penyidik dan penuntut. Revisi Undang-undang No 26 tahun 2000 menjadi penting untuk dibicarakan karena memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, menegaskan peran Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenangan menyatakan pelanggaran HAM yang berat, menguraikan beberapa doktrin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penanganan kasus. Semisal, pembuktian perintah komando, dalam kasus pidana, pembuktiannya harus hitam di atas putih, sedangkan dalam konteks hak asasi manusia, hal itu tidak diperlukan ,” paparnya.
Sebagai penutup, Anam menjelaskan mengenai penanganan pelanggaran HAM masa lalu yang tertahan cukup lama di Kejaksaan Agung. “Terkait kasus-kasus yang macet di Kejaksaan Agung, dan terjadi di bawah tahun 2000, bisa diberlakukan diskresi seperti mengeluarkan Perppu agar Komnas HAM menjadi Penyidik pada kasus-kasus tersebut. Agar ada percepatan. Kalau tidak, kasus ini akan terus macet, dan tidak beranjak kemana-mana,” pungkasnya.
Fungsi Dan Tujuan Komnas HAM
Lalu apa tujuannya memeriksa Kapolda Metro Jaya Fadil Imran?
Hal itu akan terjawab jika kita mengetahui profil Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Periksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Bisakah Komnas HAM Melakukan Penyidikan?
Inilah profil Komnas HAM lengkap seperti dilansir komnasham.go.id :
FUNGSI KOMNAS HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.