Rencana Pemeriksaan Kapolda Metrio Jaya Kasus 6 Simpatisan Rizieq Tewas Ditemak Belum Bisa Dilakukan

Namun hingga kini pihak Komnas Ham belum bekerja maksimal, sementara pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya juga belum bisa dilaksanakan

Editor: Alfred Dama
TribunSumsel.com
Enam Anggota FPI yang tewas tertembak dan dimakamkan di Megamendung 

Rencana Pemeriksaan Kapolda Metrio Jaya Kasus 6 Simpatisan Rizieq Tewas Ditemak Belum Bisa Dilakukan

POS KUPANG.COM --Berbagai pihak termasuk FPI dan para keluraga 6 orang simpatisan Habib Riziek Shihab sangat kencang mendorong agar Komnas Ham menyelidiki kasus itu

Namun hingga kini pihak Komnas Ham belum bekerja maksimal, sementara pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya juga belum bisa dilaksanakan

Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran , Senin (14/12/2020). 

Pemeriksaan Fadil dilakukan Komnas HAM terkait kasus enam Laskar FPI tewas ditembak polisi. 

Sementara itu, terungkap fakta bahwa Komnas HAM tidak bisa melakukan penyidikan. 

Bahkan tahun 2019, Komnas HAM pernah mengeluarkan statemen untuk meminta kewenangan menyidik. 

Komnas HAM akan periksa Kapolda Metro Jaya terkait enam laskar FPI tewas ditembak.
Komnas HAM akan periksa Kapolda Metro Jaya terkait enam laskar FPI tewas ditembak. (Tangkap Layar komnasham.go.id)

Dilansir dari komnasham.go.id, Komnas HAM meminta penundaan pengesahan draft  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP) karena terdapat isu-isu krusial yang perlu diperhatikan oleh panitia kerja dan tim perumusan RKUHP, kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-undang KUHP, pada Selasa (3/9/2019).

Salah isu yang dimaksud adalah terkait tindak pidana khusus dalam RKUHP, khususnya mengenai pengaturan tindakan-tindakan yang dapat digolongkan dalam kejahatan luar biasa atau pelanggaran HAM berat. Menurut Anam, pelanggaran HAM berat seharusnya tidak diatur dalam RKUHP.

“Komnas memiliki kepentingan yang sangat besar terkait pidana khusus, khususnya mengenai pengaturan pelanggaran HAM yang berat dalam RKUHP. Kami mengharapkan agar materi ini tidak diatur dalam RKUHP,” tegasnya. 

Baca juga: Viral Video Sejumlah Pemuda Nekat Mengadang Truk Lalu Minta Uang di Cengkareng, ini Kata Polisi

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk menjadwalkan pengesahan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP), dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan diselenggarakan pada 24 September 2019 mendatang. 

Perlu disampaikan bahwa terkait penanganan kasus-kasus yang tergolong Pelanggaran HAM yang Berat dan Pelanggaran HAM masa lalu, tidak terdapat masa kadaluarsa.

Rencana dimasukannya tindak pidana khusus ke dalam draf RKUHP berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan sebagaimana UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain itu, tindak pidana umum dan tindak pidana khusus pun memiliki prinsip yang menyimpang, meliputi sifat pemberlakuan, hukum acara, masa penuntutan dan eksekusi, serta sifat kejahatannya. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved