Rencana Pemeriksaan Kapolda Metrio Jaya Kasus 6 Simpatisan Rizieq Tewas Ditemak Belum Bisa Dilakukan
Namun hingga kini pihak Komnas Ham belum bekerja maksimal, sementara pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya juga belum bisa dilaksanakan
SUB KOMISI
Pada periode keanggotaan 2017-2022, Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas:
Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan,
Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 14 Desember 2020 Jakarta Hujan Pagi, Bodetabek Hujan pada Siang
INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional :
UUD 1945 beserta amandemenya;
Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
Piagam PBB 1945;
Deklarasi Universal HAM 1948;
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
Instrumen HAM internasional lainnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Periksa Kapolda Metro Jaya Terkait FPI Ditembak, Komnas HAM Ternyata Belum Bisa Lakukan Penyidikan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/14/periksa-kapolda-metro-jaya-terkait-fpi-ditembak-komnas-ham-ternyata-belum-bisa-lakukan-penyidikan?page=all.