Kabar Terkini
2 Hari Rizieq Shihab Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Kondisi, Keluarga Ajukan Penangguhan
Bahkan sejumlah politisi juga siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Mereka dari PKS dan Partai Gerindra.
"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah disita semua kan," kata Habiburokhman.
Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.
"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa.
Kondisi Rizieq Shihab
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan, kondisi kesehatan Rizieq Shihab selama menjalani masa tahanan di Mapolda Metro Jaya dalam kondisi sehat.
“Sampai dengan tadi malam disampaikan, kami melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kami masih tetap pantau,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Yusri memastikan bahwa penanganan terhadap Rizieq Shihab diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.
“Sama juga dengan tahanan yang lain, tetap masalah kesehatan diperhatikan, masalah makan tetap kami siapkan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro," katanya.
Penahanan terhadap Rizieq Shihab dilakukan polisi selama 20 hari ke depan sejak yang bersangkutan tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), untuk menjalani panggilan polisi.
Ajukan praperadilan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab berstatus sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Senin (14/12/2020).
"Rencananya (mengajukan praperadilan) Senin, harus cepat lah," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Tim kuasa hukum FPI akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Minggu dini hari tadi, tiga tersangka lain juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka itu tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Sebab, jelas Yusri, mereka dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Kan Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," kata Yusri.
Rizieq Shihab lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin. Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI: Keluarga Rizieq Shihab Akan Ajukan Penangguhan Penahanan".
dan Tribunnews.com dengan judul Inilah Para Politisi yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq.