Kabar Terkini
2 Hari Rizieq Shihab Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Kondisi, Keluarga Ajukan Penangguhan
Bahkan sejumlah politisi juga siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Mereka dari PKS dan Partai Gerindra.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Dua hari sudah pimpinan FPI Rizieq Shihab menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Keluarga pun berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab.
Bahkan sejumlah politisi juga siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Mereka dari PKS dan Partai Gerindra.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bagi pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Pihak keluarga pastinya (yang mengajukan penangguhan penahanan)," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) petang.
Aziz mengatakan, pihaknya juga telah mengadakan komunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.
Baca juga: BIKIN HEBOH Foto Ayu Ting Ting Semasa Gadis Bocor ke Publik, Kelakuan Asli Pacar Adit Terbongkar
"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.
"Iya, Aboe Bakar Alhabsyi dan kawan-kawan," kata Aziz.

Aziz menyebutkan, pengajuan penangguhan penahanan akan diberikan besok Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, FPI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, membenarkan hal itu.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.
Pimpinan FPI itu ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.
Baca juga: Ketum FPI dan Panglima Laskar LPI Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Sebut Bukan Menyerahkan Diri
Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.