Akselerasi Layanan, DJP Beri Inovasi Layanan Mudahkan Wajib Pajak
Akselerasi layanan, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) beri inovasi layanan mudahkan wajib pajak
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
Ada juga e-objection atau aplikasi untuk mengajukan keberatan. Seluruh formulir atau persyaratan yang dibutuhkan untuk dilaporkan ke DJP sebagai pengajuan keberatan bisa diunggah ke e-objection tanpa harus mengirim secara fisik.
Inovasi terakhir adalah e-faktur, yang mana telah beralih dari e-faktur 3.0 menggantikan e-faktur 2.2. Para pengusaha kena pajak (PKP) kini tak perlu datang ke KPP untuk mengambil faktur, karena proses pelayanan dipermudah melalui online.
Semuanya telah tersistem, sehingga PKP pun tak perlu khawatir ada kesalahan dalam fakturnya.
Selain enam inovasi layanan DJP tersebut, KPP Pratama Kupang juga gencar melayani wajib pajak dengan menggunakan inovasi layanan KPP Pratama Kupang, yakni FAQ Layanan Perpajakan, Live Chat WA, Tracking Permohonan, Aplikasi Antrean Online, dan Layanan Satu Pintu.
Abim menjelaskan, FAQ Layanan Perpajakan merupakan suatu laman yang memuat pertanyaan dan jawaban sekitaran perpajakan.
Selanjutnya, ada satu kanal untuk sentralisasi semua layanan, yakni Layanan Online Satu Pintu yang diluncurkan di awal pandemi Covid-19. Reyza menyebut, layanan itu dapat diakses melalui laman htpps://instabio.cc/pajak kupang.
"Homepage ini adalah satu kanal yang bisa diakses wajib pajak baik di KPP Pratama Kupang maupun luar juga karena informasinya general. Namun, khusus booking antrean dan layanan WA hanya untuk KPP Pratama Kupang," urai Reyza.
Sementara itu, guna memudahkan wajib pajak, KPP Pratama Kupang menyediakan livechat whatsapp dengan 10 nomor yang bisa diakses oleh wajib pajak dari jam 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.
Untuk pelaporan SPT, kode EFIN, dan permohonan lainnya, wajib pajak bisa menghubungi nomor WA 082145150934 dan 081245150924.
Untuk administrasi NPWP dan PKP, wajib pajak bisa menghubungi nomor WA 082145008327 dan 082145008315.
Untuk konsultasi helpdesk, wajib pajak bisa menghubungi nomor WA 081246108339 dan 081246108357.
Untuk konsultasi Account Representative dapat dihubungi melalui nomor WA 081292814714 dan konsultasi tata cara pembuatan billing melalui nomor WA 081246108852.
Berikutnya, aplikasi Traking Permohonan muncul sebagai bentuk sarana agar para wajib pajak bisa melihat sejauhmana permohonan wajib pajak telah diproses oleh KPP Pratama Kupang.
"Kami akomodir wajib pajak agar bisa memantau sendiri permohonannya sudah sampai mana," kata Abim.
Sedangkan aplikasi antrean online berfungsi untuk memecah antrean sehingga tak ada lagi penumpukan massa di KPP Pratama Kupang.