Akselerasi Layanan, DJP Beri Inovasi Layanan Mudahkan Wajib Pajak
Akselerasi layanan, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) beri inovasi layanan mudahkan wajib pajak
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
Akselerasi layanan, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) beri inovasi layanan mudahkan wajib pajak
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pandemi Covid-19 memberi tantangan tersendiri bagi otoritas perpajakan untuk tetap menjaga kestabilan sistem perpajakannya. Meski layanan tatap muka dibatasi, proses administrasi pajak tentunya harus terus berjalan.
Meski inovasi digital telah dilakukan jauh sebelum pandemi terjadi karena proses menuju era digitalisasi, tapi pandemi Covid-19 akhirnya dilihat sebagai kesempatan untuk gencar menerapkan inovasi sebagai bentuk akselerasi/percepatan ke era tersebut.
Baca juga: Bawaslu Sumba Barat Himbau Semua Paslon Menahan Diri, Tunggu Keputusan Resmi KPU
Beberapa inovasi itu telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diantaranya e-registration, e-filling, e-biling, e-bupot, e-objection, dan e-faktur.
Dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Inovasi Layanan Perpajakan Selama Pandemi Covid-19, Jumat (11/12/2020), Pelaksana KPP Pratama Kupang, Akhsanda Abimanyu Dampar yang disapa Abim menjelaskan, e-registration adalah proses pendaftaran NPWP secara online melalui website e-reg.pajak.go.id.
Baca juga: Kakanwil Kemenag NTT, Drs. Sarman : Inilah Ketentuan Yang Harus Ditaati Dalam Perayaan Natal 2020
Calon wajib pajak yang mau membuat NPWP harus memiliki email aktif. Ada dua step utama, yakni mendaftarkan diri melalui website itu dengan email.
Setelah mendapatkan email verifikasi, calon wajib pajak bisa masuk ke laman selanjutnya untuk melengkapi formulir persyaratan yang diminta sesuai yang tertera di laman tersebut.
Pelaksana KPP Pratama Kupang, Moech Reyza Maha Putra S pun menjelaskan, inovasi lain dari DJP adalah e-filling, yakni sarana lapor SPT secara online. E-filling ini bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id.
Ketika wajib pajak mengakses laman tersebut, ada beberapa pilihan fitur seperti e-filling bagi wajib pajak pribadi dan e-form bagi wajib pajak badan.
Sebelum masuk ke fitur tersebut, wajib pajak harus memiliki kode efin. Kode tersebut dapat dimiliki wajib pajak dengan menghubungi KPP Pratama Kupang melalui layanan whatsapp.
Menurutnya, adanya inovasi digital ini dapat meminimalisasi penggunaan ruangan penyimpanan berkas, yang mana berkas masuk pun menjadi sedikit.
"Jadi paperless, lebih ramah lingkungan," jelasnya pria yang akrab disapa Reyza ini.
"Masyarakat mendukung adanya e-filling ini karena merasa dimudahkan. Ini juga menekan cost of compliance. Masyarakat di Sabu mau lapor SPT, tidak perlu repot-repot datang ke Kupang. Dari sana juga bisa," tambah Abim.
Inovasi lanjutan adalah e-biling, yakni aplikasi pembuatan kode biling secara online. Masa waktu kode biling berlaku selama satu bulan.
Berikutnya, inovasi e-bupot atau pembuatan bukti potong yang diperuntukkan untuk bendahara pemerintah/perusahaan.