Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Dicekal 20 Hari, Sederet Fakta MRS Ditetapkan jadi Tersangka, Pasal yang Dilanggar
Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima orang lain sebagai tersangka.
Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan untuk antisipasi penularan Covid-19.
Para tamu justru duduk saling berimpitan.
Panitia membagikan masker bagi tamu yang tak membawa masker yang berasal dari bantuan Satgas Penanganan Covid-19.
Rizieq sendiri mengungkapkan sulitnya menerapkan protokol kesehatan, khususnya mengatur dan menjaga jarak fisik antartamu undangan.
Rizieq mengungkapkan, pihak penyelenggara sebetulnya ingin masyarakat yang hadir dalam acara tersebut bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter.
Namun, hal tersebut sulit diterapkan karena masyarakat yang hadir dalam acara tersebut sangat banyak.
"Sebetulnya pengin duduk (berjarak) 1 meter. Tapi saya tanya, ada lagi jawab jemaah, boro-boro semeter, ini saja duduknya sebelah," tutur Rizieq dikutip dari siaran Front TV, Minggu (15/11/2020).
Akibat kerumunan massa itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq dan FPI.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengusut kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 itu.
Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hingga Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara.
Rizieq sendiri sudah dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut.