Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Dicekal 20 Hari, Sederet Fakta MRS Ditetapkan jadi Tersangka, Pasal yang Dilanggar
Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima orang lain sebagai tersangka.
POS KUPANG, COM - Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima orang lain sebagai tersangka.
Rizieq Shihab dan kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lima orang lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A, dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kerumunan tersebut terjadi pada 14 November 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelag polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan itu pada Selasa pekan lalu.
Kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Kasus kerumunan Rizieq Shihab ini lantas menjadi sorotan besar di masyarakat.
Nama Rizieq Shihab menjadi buah bibir di media selama berminggu-minggu.
Bahkan di media sosial bagaikan terbagi menjadi dua kubu yaitu pihak FPI dan kepolisian.
Simak fakta-fakta seputar penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka berikut ini:
Kerumunan melanggar protokol kesehatan
Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Panitia acara sejak awal mengimbau jemaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Namun, dengan banyaknya tamu undangan yang hadir, massa kesulitan untuk menjaga jarak.
Para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan.