Kapolres TTS Bantah Adanya Uang Rp 100 Juta Dalam Pelepasan 7 Truk Pengangkut Batu Warna
Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.IK membantah adanya uang jaminan senilai Rp 100 juta untuk memberikan ijin pinjam perawatan 7 truk pengangkut batu
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.IK membantah adanya uang jaminan senilai Rp 100 juta untuk memberikan ijin pinjam perawatan 7 truk pengangkut batu warna yang sempat ditahan di Mapolres TTS.
Ke tujuh truk bermuatan batu warna ditahan di Mapolres TTS terkait kasus dugaan memuat batu warna dari lokasi yang tidak mengantongi izin tambang batu warna.
Kapolres Andre mengatakan, pihaknya memberikan ijin perawatan setelah dari pemilik truk memasukan permohonan ijin perawatan mobil dengan pertimbangan, jika batu warna tersebut tetap berada di atas truk maka truk akan cepat rusak.
Baca juga: Relawan Taman Daun Temukan Banyak Ternak di Ile Ape Mati Kelaparan
Oleh sebab itu, karena pertimbangan tersebut, dirinya mengijinkan ketujuh mobil truk tersebut untuk dipinjam perawatan. Namun muatan batu warna tetap disimpan di Mapolres TTS.
Jika sewaktu-waktu pihaknya membutuhkan truk-truk tersebut guna proses hukum, maka mobil truk tersebut akan kembali diantar pemiliknya ke Polres TTS.
Baca juga: Rekapitulasi Kecamatan Bajawa Masih Berlangsung, Ketua PPK: Kita Aman dan Lancar
" Tidak ada uang 100 juta untuk jaminan. Kita kasih ijin pinjam perawatan karena ada permohonan dari pemilik truk dengan pertimbangan jika muatan batu warna tetap berada di atas truk, maka mobil tersebut aka rusak. Makanya kita ijinkan," ungkap Kapolres Andre kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (11/12/2020) di halaman kantor sekertariat Partai Golkar Kabupaten TTS.
Terkait proses hukum Kasus tersebut, Andre mengatakan, sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.
Penyidik bersama Dinas ESDM Propinsi NTT telah mengambil koordinat titik pengambilan batu warna tersebut guna dilakukan over load oleh Dinas ESDM untuk memastikan apakah lokasi pengambilan batu warna tersebut diambil dari lokasi yang berijin atau tidak.
" Dari Dinas ESDM masih melakukan over load guna memastikan apakah titik pengambilan batu warna yang ditahan tersebut dari lokasi berijin atau tidak. Nantinya pihak dari Dinas ESDM Propinsi NTT akan kita periksa sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut jika benar batu warna itu diambil dari lokasi tak berijin," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera yang ditanyakan terkait alasan penahanan 7 truk bermuatan batu warna oleh Polres TTS hanya menyebut jika pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Dirinya tidak merincikan alasan penahanan truk bermuatan batu warna tersebut dan terkait kasus apa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)