Berita Terkini

HRS Tersangka, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi; 'Kita Proaktif"

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

Editor: Bebet I Hidayat
Kompas.com
HRS Tersangka, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi; 'Kita Proaktif" 

1. Tersangka demo Anti-Amerika Serikat tahun 2001

Pada tahun 2001, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas aksi demonstrasi anti-Amerika Serikat (AS) di sekitar Kedubes AS di Jalan Merdeka Selatan.

Aksi demonstrasi itu digelar pada 15 Oktober 2001.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghasut, menghina, serta menyebarkan kebencian kepada pemerintah dan Kepolisian.

Ia juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yakni menggelar aksi demo saat hari libur.

Sebab, aksi demo anti-AS itu digelar pada hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

2. Tersangka penghasutan tahun 2002

Setahun berselang, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta oleh anggota FPI. 

Pengrusakan tempat hiburan itu terjadi pada 4 Oktober 2002.

Baca juga: DAPATKAN Ice Cream Beli 2 Gratis 1 di Promo Alfamart 12 Desember 2020, Yuk, Beli Sekarang!

Polda Metro Jaya kemudian memutuskan menahan Rizieq pada 16 Oktober 2002 setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam 30 menit.

Rizieq ditahan karena sudah cukup bukti yang menunjukkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Namun, kala itu, Rizieq menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan polisi.

Selanjutnya, dibuatkanlah berita acara bahwa Rizieq menolak untuk menandatangani surat penahanan tersebut.

Meskipun demikian, Rizieq Shihab tetap ditahan oleh polisi.

Rizieq kemudian mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penghasutan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved