Pilkada Malaka
KPU: Proses Pencoblosan Pilkada Malaka Berjalan Lancar dengan Menerapkan Protokoler Covid-19
KPU: Proses Pencoblosan Pilkada Malaka berjalan lancar dengan menerapkan protokoler kesehatan Covid-19
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
KPU: Proses Pencoblosan Pilkada Malaka berjalan lancar dengan menerapkan protokoler kesehatan Covid-19
POS-KUPANG.COM I BETUN--Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Malaka menyampaikan terima kasih kepada warga pemilih, petugas KPPS termasuk aparat keamanan dan elemen terkait lain yang ikut menjaga situasi dan keamanan sehingga pelaksanaan pilkada Malaka berjalan aman dan sukses.
Saat penyelenggaraanpun tetap menaati protokoler kesehatan sehingga tidak terjadi kluster baru. Saat ini proses rekapitulasi suara kedua pasangan calon (paslon) masih berjalan dan sebentar lagi di tingkat PPK kemudian pleno di KPU Malaka nanti.
Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak, S.Fil menyampaikan ini melalui Juru Bicara, Yosep Nahak kepada wartawan di Sekretariat KPU Malaka, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Pilkada Sumba Timur - Khris Praing - David Melo Wadu Sudah Raih 28.108 Suara
Dikatakan Yosep, berkaitan dengan perbandingan tingkat partisipasi warga pemilih antara pilkada 2015 dengan pilkada 2020, belum bisa dipastikan. Hal mana proses masih berjalan karena partisipasi dapat diketahui setelah hasil perhitungan suara dari TPS yang ada sudah rampung 100 persen.
"Kita belum bisa pastikan tingkat partisipasi pemilih. Kecuali semua rekapan dari TPS sudah final 100 persen barulah kita bandingkan meningkat atau menurun dari pilkada Malaka 2015. Tapi saya berterima kasih kepada semua pihak karena proses pencoblosan berjalan aman dan sukses," ujar Yosep.
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini Kamis 10 Desember 2020, Banyak Program Cashback dan Diskon Hingga 50%
Dirinya menambahkan, berkenaan dengan hasil perhitungan suara di TPS, pihaknya telah menyampaikan kepada saksi kedua pasangan calon masing-masing satu rangkap formulir model C hasil salinan penghitungan perolehan suara. Formulir model C hasil salinan adalah, penghitungan perolehan suara di setiap TPS.
"Jadi saksi nomor urut satu menerima satu rangkap formulir model C hasil salinan dan saksi pasangan calon nomor urut dua juga menerima satu rangkap formulir C hasil salinan. Kepada pegawas TPS juga kami serahkan satu rangkap C hasil salinan. Hasil itu kami sampaikan kepada kedua pasangan calon," ungkap Yosep Nahak.
Yosep menambahkan, data yang diterima merupakan hasil kiriman dari KPPS setiap TPS menggunakan aplikasi Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Saat ini, lanjutnya, baru sebagian kecil data yang masuk ke server KPU. Hal ini, karena jaringan internet yang terganggu setelah penghitungan suara selesai pada Rabu (9/12/2020).
Ini membuat pengiriman data berbasis internet dari KPPS terkendala. Ada sebagian data yang saat ini masuk di server namun itu jumlahnya dalam persentasi yang sangat kecil.
" Baru sekitar belasan persen sehingga kami masih menunggu apakah data-data yang lain akan menyusul terkirim dan masuk ke server melalui aplikasi sirekap," ungkap Yosep.
Terkait euforia massa pendukung kedua pasangan calon yang mulai melakukan pawai mengklaim kemenangan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena semuanya merupakan euforia politik.
"Kedua pasangan calon klaim menang dan massa pendukung pawai, itu hak mereka dan kami tidak bisa melarang karena itu euforia mereka atas hitungan mereka. Entah seperti apa hasilnya tetapi akhirnya mereka klaim diri menang dan melakukan pawai sejak kemarin sampai dengan hari ini. Kami di KPU tidak bisa buat apa-apa karena itu hasil hitungan mereka dan euforia mereka," pungkas Yosep. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)