Ombudsman NTT Himbau KPUD Perketat Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanan Pilkada
agar aparat keamanan untuk membubarkan penumpukan masa saat pelaksanaan pemilu di TPS maupun di tempat lain.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Ombudsman NTT Himbau KPUD Perketat Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanan Pilkada
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengimbau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di 9 kabupaten penyelenggara pilkada agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini sebagai salah satu langkah mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19.
"Dalam rangka penegakan protokol kesehatan covid , kami berharap KPUD di 9 kab memperhatikan distribusi APD hingga ke TPS. Jika tidak, TPS bisa menjadi media penularan baru," ujarnya saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa, 08/12/2020.
Dikatakan Darius, Khususnya di NTT, saat ini hanya kabupaten Malaka yang ditetapkan rawan.
Dia berharap, semoga aparat keamanan siap untuk melakukan pengamanan.
Ia juga mengimbau agar aparat keamanan untuk membubarkan penumpukan masa saat pelaksanaan pemilu di TPS maupun di tempat lain.
Lebih lanjut dikatakan Darius, KPUD wajib memperhatikan sarana prasarana di TPS, aga tidak memungkinkan menjadi media penularan Covid-19.
Orang nomor satu Ombudsman NTT ini, meminta aparat keamanan untuk tidak memberikan ijin keramaian, pasca pelaksanaan pemilukada tersebut.
Baca juga: Bawaslu Mabar Tidak Temukan Dugaan Money Politic
Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Masyarakat Sumba Barat Mulai Bangun TPS
Baca juga: Pilkada Mabar : Pasien Positif Covid-19 Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih
"Termasuk pawai wajib ditolak aparat keamanan dan bubarkan paksa jika terjadi kerumunan," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)