Pilkada Mabar : Pasien Positif Covid-19 Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih
maka barang yang bersentuhan dengan mereka itu dianggap sudah terkonfirmasi dengan virus (Covid-19
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Pilkada Mabar : Pasien Positif Covid-19 Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Sejumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), tidak dapat menggunakan hak pilih dalam pilkada tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar, Ponsianus Mato saat ditemui di Kantor KPU Mabar.
Dijelaskannya, untuk menjamin hak pilih para pasien positif Covid-19 di Kabupaten Mabar, KPU Mabar telah melakukan koordinasi agar dapat dilakukan pencoblosan pada 9 Desember 2020.
Namun demikian, pencoblosan tidak dapat dilakukan oleh para pasien positif Covid-19.
"Kami sudah konfirmasi ke Dinkes Mabar apakah memungkinkan mereka ini bisa menggunakan hak pilih, tapi jawaban dari Dinas Kesehatan, ketika menggunakan metode surat suara, maka barang yang bersentuhan dengan mereka itu dianggap sudah terkonfirmasi dengan virus (Covid-19)," katanya.
Baca juga: Saat Sedang Pasang Kabel, Herminus Kena Strum dan Pingsan
Baca juga: Ikut Lelang Mobil Dinas Innova 6 Unit Harga Murah Rp 50 Jutaan, Kesempatan Terakhir Hari Ini
Baca juga: Sidang Klasis TTU, Pdt Abdy Wennyi: Gereja Juga Mesti Peka Terhadap Kondisi Luar
Sementara itu, hingga hari ini tercatat sebanyak 37 pasien positif Covid-19 di Kabupaten Mabar.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)