Pilkada TTU
Ketua KPUD TTU Sebut Belum Ada Lembaga Quick Count yang Mendaftar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Feka mengatakan, hingga saat ini belu
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Feka mengatakan, hingga saat ini belum ada satu lembaga quick count yang melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten TTU.
"Pengumuman sejak bulan September sampai dengan hari ini tidak ada lembaga survei dan juga lembaga quick count yang daftar di KPUD TTU," kata Paulinus kepada Pos Kupang beberapa waktu yang lalu.
Paulinus mengungkapkan, karena tidak ada lembaga survei dan quick count yang mendaftar di KPUD TTU maka lembaga survei dan quick count tidak memiliki legal standing untuk melakukan aktivitas di TPS.
"Jadi yang ada di TPS hanya saksi, dan panwas TPS," ungkapnya.
Paulinus menegaskan, jika nantinya dalam pelaksanaan pemgungutan suara, ada lembaga survei dan lembaga quick count yang melakukan aktifitas, maka pihaknya tidak akan bertanggung jawab.
"Kalau misalnya ada pelanggaran, dan ada pihak yang merasa dirugikan atas perilaku dari lembaga survei dan lembaga quick count, maka kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang merasa dirugikan," tegasnya. (mm)
Area lampiran
BalasTeruskan
