Habib Rizieq

Bukan Penaklukan Habib Rizieq, Refly Harun Minta Bos FPI ke Polisi, Kasus Ringan Bergulir Jadi Besar

Refly Harun minta Bos FPI ke polisi, kasus ringan bergulir jadi besar, bukan penaklukan Habib Rizieq Shihab.

Editor: Benny Dasman
instagram @reflyharun
Pengamat politik Refly Harun 

POS KUPANG, COM  - Refly Harun minta Bos FPI ke polisi, kasus ringan bergulir jadi besar, bukan penaklukan Habib Rizieq Shihab.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Refly Harun menilai, semula kasus yang menimpa Rizieq Shihab adalah kasus ringan, yakni dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Refly Harun juga meminta pemanggilan oleh polisi jangan diartikan sebagai penaklukan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Sebanyak enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50 pada Senin (7/12/2020).

Keenam orang tersebut disebut polisi lebih dulu melakukan penyerangan terhadap aparat menggunakan senjata tajam dan senjata api (senpi)..

Menanggapi peristiwa itu, pakar hukum tata negara Refly Harun mengimbau kepada pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) agar datang memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan oleh Refly Harun lewat akun YouTube Refly Harun, Selasa (8/12/2020).

Awalnya Refly Harun mengungkit awal kasus yang menjerat MRS alias Habib Rizieq.

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Menurut Refly Harun, kasus tersebut bukan tindak pidana berat.

"Kasusnya kan sebenarnya tidak berat, kasus biasa-biasa saja, yaitu pelanggaran protokol kesehatan," kata Refly.

Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu lanjut mengutip Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.

Ia mengatakan, ancaman pidana apabila melanggar protokol kesehatan adalah hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Bukan tindak pidana berat sesungguhnya," ujar Refly Harun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved