Pilkada di NTT

Polda NTT Kerahkan 13.357 Personil Amankan Pilkada di NTT

Menyongsong pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Kabupaten di NTT, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengarahkan 13.357

Editor: Ferry Ndoen
Foto kiriman Humas Polda NTTĀ 
Apel BKO pasukan Polda NTT pengaman pilkada di 8 kabupaten di NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Menyongsong pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Kabupaten di NTT, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengarahkan 13.357 Personil gabungan untuk mengamankan jalannya Pilkada.

"Untuk pengamanan Pilkada yang sudah memasuki H-1. Polda NTT mengerahkan kekuatan personil berjumlah 13.357 personel, terdiri dari Polri 4.797 personel TNI 562 personel Linmas 7.998 di 9 Kabupaten," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Johanes Bangun melalui Kasubbid Penmas Kompol Samuel Koehuan kepada wartawan, Selasa (8/12) pagi.

Kompol Samuel mengatakan, sebelumnya Polda NTT sampai dengan H-1 telah melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi material pemilukada di 9 kabupaten di Nusa Tenggara Timur sampai ke TPS.

Selain gabungan personel, kata Kompol Samuel,  Polda NTT juga mendapat BKO dari Brimob Nusantara yang telah disebar ke 9 kabupaten yang terdiri dari :

1. Belu BKO Brimob 25 personel, 

2. TTU BKO Brimob Nusantara 25 personel, 

3. Ngada BKO Brimob Nusantara 33 personel, 

4. Manggarai BKO Brimob Nusantara 33 personel, 

5. Sumba Timur Brimob Nusantara 50 Personel, 

6. Sumba Baarat Brimob Nusantara 50 Personel, 

7. Sabu raijua BKO Brimob Nusantara 25 personel, 

8. Malaka BKO Brimob Nusantara 25 Personel.

Kompol Samuel mengimbau, agar seluruh masyarakat NTT pada umumnya, dan khususnya di 9 kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada, supaya senantiasa menjaga keamanan bersama demi suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi, dan apabila pada penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh panitia ataupun salah satu kubu paslon, agar ditempuh sesuai jalur hukum yang berlaku. 

 

BalasTeruskan

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved