Catatan Kritis Anggota DPR-RI Melchias Mekeng Tentang Waduk Napung Gete di Sikka NTT

Catatan Kritis Anggota DPR-RI Melchias Mekeng Tentang Waduk Napung Gete di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

dok mekeng
Anggota DPR-RI Melchias Mekeng bersama Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu. (dok mekeng) 

"Saya  memberikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya masyarakat pemegang hak ulayat yang dengan caranya masing-masing telah mendukung pembangunan Waduk Napun Gete demi idealisme kolektif  mewujudkan kejahteraan umum (bonum commune) bagi masyarakat Sikka khususnya, dan masyarakat di daerah lainnya dalam regional Pulau Flores," kata Melchias Mekeng.

Perihal perlunya pembangunan waduk di Sikka, selain menyuarakan melalui jalur-jalur politik parlemen (jejaring alat-alat kelengkapan DPR, diantaranya institusi Banggar), selaku Anggota DPR-RI, demikian Melchias Mekeng, dia juga pernah mengajukan surat kepada Presiden RI (ketika itu Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono) melalui surat bernomor 037/MMM.256/A.DPR RI/XI/2012 tertanggal 21 November 2012, perihal; mohon perhatian untuk pembangunan infrastruktur dasar di Provinsi NTT. 

Pada suatu bagian surat ini, sengaja saya cantumkan point tersendiri; “Agar ditindaklanjuti kembali tentang gagasan pembangunan waduk di Kab. Sikka dan Flores Timur”.'

Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Isi lengkap surat termaksud, dan pandangan komprehensif mengenai pembangunan infrastruktur di NTT dapat disimak dalam buku saya; “Pengabdian di Tengah Prahara Korupsi, Pemikiran dan  Kiprah Melchias Markus Mekeng”, Penerbit: LKAK (2013:hal.  261-330).

Dalam rangka memperkuat komunikasi politik, maka saya juga menyurati Menteri PPN/Kepala Bappenas  RI, melalui Surat No. 031/MMM-DPR/V/2012, pada tanggal 30 Mei 2012; serta Menteri PUPR dengan Surat bernomor : 037/MMM.256/A.DPR RI/XI/2012, Tanggal 3 Desember 2012. Pada tahun 2015 saya kembali menyurati Menteri PUPR melalui surat saya dengan Nomor : 013/MMM-DPR/VI/2015, Tangal 23 Juni 2015.

"Sebagai Anggota DPRRI asal Dapil NTT-1, saya mengapresiasi sinergi antara DPRD Sikka dan Pemkab Sikka dalam rangka mengakselerasi kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sikka," kata pria asal Kabupaten Kangae ini.

Sinergi semacam ini, kata Melchias Mekeng, memperkuat akselerasi aspirasi masyarakat lokal ke level nasional, dalam hal ini melalui DPR.

Namun, perlu diingatkan agar pemerintah daerah mengoptimalkan saluran aspirasi rakyat diantaranya melalui forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

"Sesungguhnya saya terinspirasi dengan apa yang pernah dicapai Provinsi NTT sebagai provinsi swasembada pangan khususnya komoditi jagung pada era 1978-1988 saat dipimpin Gubernur Benedictus Mboi," kata Melchias Mekeng.

Melalui diversifikasi dan intensifikasi pertanian, NTT mengalami peningkatan produksi pangan dan nutrisi. Terdapat ekspansi lahan pertanian berteknologi moderen dari 5.000 di tahun 1978 menjadi 15.000 hektare  di tahun 1985. Data ini menunjukkan bahwa impor pangan berhasil turundrastis.

Dalam menghadapi krisis pangan global yang akan melanda dunia akibat pandemi virus covid-19 dan masalah Stunting yang telah menjadi masalah klasik untuk Provinsi NTT.

Progres fisik pembangunan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka posisi 15 Maret 2018
Progres fisik pembangunan Bendungan Napun Gete di Kabupaten Sikka posisi 15 Maret 2018 (ISTIMEWA)

"Maka upaya mewujudkan ketahanan pangan, bahkan swasembada pangan menjadi sesuatu yang sangat mendesak. Apalagi dengan dibangunnya beberapa waduk di NTT termasuk Waduk Napung Gete di Kabupaten Sikka ini," kata Melchias Mekeng.

Dari semua potensi yang ada maka dapat diproyeksi pencapaian produksi padi di NTT semestinya berada di atas angka 1 juta ton GKG per tahun.

Sejalan dengan program pemerintah pusat untuk meningkatkan kebutuhan pangan dalam negeri maka, kata Melchias Mekeng, ada beberapa point rekomendasi untuk segenap pemerintahan daerah di wilayah NTT, sebagai berikut :

Pertama, diversifikasi pangan harus terus digalakkan oleh pemerintah provinsi secara serentak bersama seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved