Pilkada Serentak

Waspada Serangan Fajar Menjelang Pilkada 2020

PELAKSANAAN pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 tinggal hitung hari. Kini, telah masuk pada masa tenang.

Editor: Agustinus Sape
Facebook/Ervanus Ridwan Tou
Ervanus Ridwan Tou, Sekjen Vox Point Indonesia 

Waspada Serangan Fajar Menjelang Pilkada 2020

Oleh: Ervanus Ridwan Tou

Sekjen Vox Point Indonesia

PELAKSANAAN pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 tinggal hitung hari. Kini, telah masuk pada masa tenang. Masa di mana tidak ada lagi aktivitas kampanye dan kegiatan politik lainnya. Namun, berbagai upaya untuk menggalang dukungan atau suara pemilih diduga masih terjadi dengan cara melakukan serangan fajar.

Sesuai jadwal KPU bahwa masa tenang Pilkada 2020 berlangsung tiga hari yakni 6-8 Desember 2020. Setelah sebelumnya, para calon kepala daerah telah kampanye sejak 26 September - 5 Desember 2020.

KPU telah mengatur jadwal dengan pertimbangan logis, sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar pasangan calon kepala daerah mempunyai waktu cukup untuk istirahat sebelum pelaksanaan berlangsung. Sebab, mereka telah menghabiskan waktu dua bulan lebih berkampanye. Kegiatan yang menguras energi, karena mengunjungi warga dari kampung ke kampung. Dalam satu hari bisa mendatangi lima tempat berbeda. Demikian pula rakyat, diberi kesempatan yang sama selama tiga hari untuk mempertimbangkan siapa yang pantas didukung.

Masa tenang selama tiga hari ini mesti menjadi momentum bagi rakyat agar dapat mengevaluasi. Mempertimbangkan siapa yang layak dipilih. Pertimbangan itu tentu saja melalui penilain sesuai hati nurani. Berdasarkan evaluasi setelah mendengar visi, misi dan program kerja dari setiap pasangan calon kepala daerah.

Berdasarkan jadwal dan aturan tersebut, kegiatan apa pun terkait konsolidasi atau kampanye politik di masa tenang tidak dibenarkan. Baik yang dilakukan oleh paslon maupun oleh tim pemenangan. Apalagi kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, seperti pemberian imbalan berupa barang dan uang yang sering diistilahkan sebagai serangan fajar.

Dikutip dari Wikipedia, dalam dunia politik Indonesia, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik.

Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau pasangan calon kepala daerah tertentu.

Serangan fajar dianggap sebagai metode yang tepat untuk mempengaruhi warga. Serangan fajar juga menjadi pelatuk setiap kandidat untuk meraup suara sebanyak-banyaknya. Maka tidak heran jika banyak kandidat yang terpilih karena melakukan praktik perjudian tersebut. Kepala daerah yang dihasilkan dengan cara seperti ini tentu saja berpotensi melakukan korupsi. Mereka akan menghalalkan segala cara untuk mengembalikan uang yang telah digunakan sebagai modal serangan fajar.

Namum, beberapa praktik serangan fajar, uang bukan lagi satu-satunya objek yang diberikan untuk mendapat dukungan. Beberapa praktik dirubah dalam bentuk sembako dan berbagai barang, seperti barang elektronik, dan sebagainya.

Praktik politik seperti ini tentu saja tidak sejalan dengan harapan publik. Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Padahal, kita menghendaki adanya proses politik yang bersih. Pilkada yang jurdil dan demokratis. Sehingga demokrasi kita naik kelas, menjadi demokrasi yang bermartabat dan berkualitas.

Jika praktik serangan fajar masih terjadi, maka jangan berharap kita menghasilkan kepala daerah yang amanah. Jangan pula berharap kita mendapatkan pemimpin yang dapat menjadi contoh bagi generasi yang akan datang. Kita hanya mengahasilkan orang buruk untuk berkuasa. Karena cara seperti ini tentu saja mencederai demokrasi Indonesia. Menambah kerusakan alam demokrasi, yang mestinya sudah harus lebih baik. Serangan fajar merupakan bentuk kasus suap yang bertentangan dengan UU KUHP pasal 149 ayat (1) dan (2).

Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.” Undang-undang tersebut bertujuan memberi efek jera bagi pegiat politik uang. Juga untuk memutuskan mata rantai penyebaran terjadinya serangan fajar. Sehingga ke depan tidak ada lagi praktik serupa mewarnai proses politik di Tanah Air.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved