BLT UMKM

UPDATE Cara Cek Penerima BLT UMKM BRI di eform BRI, Link, Cara Daftar, Dana UMKM Berapa Kali Cair?

Sejumlah pertanyaan seperti cara cek penerima BLT UMKM BRI atau cara cek penerima UMKM, dana UMKM cair berapa kali hingga cara mendaftar bantuan UMKM

Editor: Benny Dasman
kredivo
ilustrasi BLT UMKM diperpanjang 

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Nantinya, pemerintah akan menyalurkan dana tersebut kepada 12 juta penerima Banpres Produktif secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.

Sejumlah masyarakat sangat antusias untuk mengakses bantuan tersebut.

Di antaranya menanyakan apakah dalam satu kartu keluarga (KK) bisa mendaftar lebih dari sekali?

Termasuk dapatkah satu usaha mikro didaftarkan untuk lebih dari satu orang?

Satu usaha untuk satu orang Mengenai pertanyaan itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM M.

Riza Damanik mengatakan, hal itu tidak dapat dilakukan karena Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha.

"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.

Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama. Atau dalam satu KK hanya berhak mendapatkan 1 kali.

Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya: WNI, Memiliki NIK, Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN, Memiliki usaha mikro, Tidak sedang kredit KUR maupun pinjamanan kredit modal kerja maupun modal investasi.

Di sisi lain, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto pun mengatakan bahwa penerima Banpres hanya satu orang saja dan satu mikro usaha.

Jika ada suami-istri yang mendaftarkan usaha mereka yang sama, hanya ada salah satu dari keduanya yang akan menerima bantuan.

"Apabila pendaftar suami-istri penerimanya hanya bisa 1 orang saha, secara otomatis pasangannya akan dicoret oleh sistem," ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Bisakah mendapatkan dua kali bantuan?

Sementara itu, salah satu pengguna Twitter bernama Apriliyah Devi, @ApriliyahDevi menuliskan twit bahwa ia telah mendapatkan dana BLT UMKM meski tidak mendaftar.

Kemudian, ia menanyakan, apakah jika dia melakukan pendaftaran di situs eform.bri.co.id/ bpum, ia akan mendapatkan dana BLT UMKM 2 kali?

"Min..2bln lalu saya tdk daftar apapun..cek2 di butab (buku tabungan) dapat dan sudah sy cairkan.2minggu lalu saya ikut daftar onlen.saya cek di eform ada transaksi.atau saya lolos.dan pertanyaan nya apa bisa cair 2x itu bantuan umkm," tulis Apriliyah Devi salam twitnya pada Selasa (20/10/2020).

Terkait hal ini, Riza menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menerima dua kali dana BLT UMKM.

"Enggak bisa dua kali. Hanya satu kali pemberian," ujar Riza.

Sementara itu, selaku pihak BRI, Aestika juga menjelaskan bahwa orang hanya berhak mendapatkan satu kali dana bantuan.

"Tidak bisa dua kali, karena per orang hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan," ujar Aestika.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bulan Desember via BRI, Melalui Login eform.bri.co.id/bpum dan di Kompas.com dengan judul "Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya"

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul UPDATE Cara Cek Penerima BLT UMKM BRI di eform BRI, Link, Cara Daftar, Dana UMKM Berapa Kali Cair?, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/07/update-cara-cek-penerima-blt-umkm-bri-di-eform-bri-link-cara-daftar-dana-umkm-berapa-kali-cair?page=4.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved