BLT UMKM
UPDATE Cara Cek Penerima BLT UMKM BRI di eform BRI, Link, Cara Daftar, Dana UMKM Berapa Kali Cair?
Sejumlah pertanyaan seperti cara cek penerima BLT UMKM BRI atau cara cek penerima UMKM, dana UMKM cair berapa kali hingga cara mendaftar bantuan UMKM
POS KUPANG, COM - Sejumlah pertanyaan seperti cara cek penerima BLT UMKM BRI atau cara cek penerima UMKM, dana UMKM cair berapa kali hingga cara mendaftar bantuan UMKM cukup banyak ditanyakan.
Untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta via BRI, Anda hanya perlu login eform.bri.co.id/bpum.
Jawaban pertanyaan-pertanyaan seperti cara cek penerima BLT UMKM BRI atau cara cek penerima UMKM, dana UMKM cair berapa kali hingga cara mendaftar bantuan UMKM yang cukup banyak ditanyakan bisa dilihat di dalam berita.
Selain dengan login eform.bri.co.id/bpum, Anda juga akan mendapatkan pesan singkat (SMS) sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.
Setelah mendapatkan informasi tentang penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020, Anda harus segera mencairkan dana BPUM tersebut.
Di dalam artikel ini, terdapat pula cara mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta di bank Himbara.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta via BRI di bulan Desember 2020:
- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di sini!
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Selain itu, penerima BLT UMKM atau BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Lalu, bagaimana cara mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta di bulan Desember 2020?
BLT UMKM - Halaman eform.bri.co.id/bpum. Jawaban-jawaban pertanyaan, seperti bagaimana cara cek penerima BLT UMKM BRI atau cara cek penerima UMKM, dana UMKM cair berapa kali hingga cara mendaftar bantuan UMKM cukup banyak ditanyakan((bri.co.id))
Untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui BRI, Anda hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Guntaro, kepada Tribunnews mengatakan, untuk mencairkan dana BPUM, penerima BLT UMKM hanya perlu membawa identitas diri.
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ujarnya.
Untuk mencairkan dana BPUM, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa, antara lain:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Lantas, jika tidak memiliki rekening di tiga bank Himbara, apa yang harus dilakukan?
Anda tidak perlu khawatir jika tidak memiliki rekening di tiga bank Himbara tersebut.
Hal itu dikarenakan Anda akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
Untuk diketahui, ketiga bank Himbara yang mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM
Terdapat berbagai alasan mengapa Anda tidak mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini padahal sudah mendaftarnya.
Ada kemungkinan Anda tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Satu di antaranya adalah Anda pernah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di bank.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan, BLT UMKM memang hanya diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."
"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya.
Anang sapaan akrabnya memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan."
"Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau BPUM:
1. WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
3. Bukan dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? dana UMKM cair berapa kali ? Ini Penjelasannya
Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah mengucurkan bantuan modal kerja untuk pelaku usaha mikro melalui bantuan langsung tunai ( BLT UMKM) atau disebut sebagai Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta.
Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
Nantinya, pemerintah akan menyalurkan dana tersebut kepada 12 juta penerima Banpres Produktif secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.
Sejumlah masyarakat sangat antusias untuk mengakses bantuan tersebut.
Di antaranya menanyakan apakah dalam satu kartu keluarga (KK) bisa mendaftar lebih dari sekali?
Termasuk dapatkah satu usaha mikro didaftarkan untuk lebih dari satu orang?
Satu usaha untuk satu orang Mengenai pertanyaan itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM M.
Riza Damanik mengatakan, hal itu tidak dapat dilakukan karena Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha.
"Pengajuan Banpres Produktif hanya dapat diajukan oleh satu orang dalam satu usaha," ujar Riza saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Menurut Riza, nama yang tertera dalam SK harus datang ke bank untuk aktivasi rekening dan pembubuhan tanda tangan Surat Pertaggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Adapun tandatangan ini diperlukan guna menyatakan bahwa penerima adalah usaha mikro dengan rincian alamat dan bidang usaha.
Selain itu, bantuan tersebut hanya dapat diberikan untuk satu nama dengan data NIK yang sama. Atau dalam satu KK hanya berhak mendapatkan 1 kali.
Riza menjelaskan bahwa syarat penerima Banpres Produktif sudah banyak dijelaskan, di antaranya: WNI, Memiliki NIK, Bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMN, Memiliki usaha mikro, Tidak sedang kredit KUR maupun pinjamanan kredit modal kerja maupun modal investasi.
Di sisi lain, Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto pun mengatakan bahwa penerima Banpres hanya satu orang saja dan satu mikro usaha.
Jika ada suami-istri yang mendaftarkan usaha mereka yang sama, hanya ada salah satu dari keduanya yang akan menerima bantuan.
"Apabila pendaftar suami-istri penerimanya hanya bisa 1 orang saha, secara otomatis pasangannya akan dicoret oleh sistem," ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Bisakah mendapatkan dua kali bantuan?
Sementara itu, salah satu pengguna Twitter bernama Apriliyah Devi, @ApriliyahDevi menuliskan twit bahwa ia telah mendapatkan dana BLT UMKM meski tidak mendaftar.
Kemudian, ia menanyakan, apakah jika dia melakukan pendaftaran di situs eform.bri.co.id/ bpum, ia akan mendapatkan dana BLT UMKM 2 kali?
"Min..2bln lalu saya tdk daftar apapun..cek2 di butab (buku tabungan) dapat dan sudah sy cairkan.2minggu lalu saya ikut daftar onlen.saya cek di eform ada transaksi.atau saya lolos.dan pertanyaan nya apa bisa cair 2x itu bantuan umkm," tulis Apriliyah Devi salam twitnya pada Selasa (20/10/2020).
Terkait hal ini, Riza menegaskan bahwa seseorang tidak bisa menerima dua kali dana BLT UMKM.
"Enggak bisa dua kali. Hanya satu kali pemberian," ujar Riza.
Sementara itu, selaku pihak BRI, Aestika juga menjelaskan bahwa orang hanya berhak mendapatkan satu kali dana bantuan.
"Tidak bisa dua kali, karena per orang hanya berhak mendapatkan satu kali bantuan," ujar Aestika.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bulan Desember via BRI, Melalui Login eform.bri.co.id/bpum dan di Kompas.com dengan judul "Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya"
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul UPDATE Cara Cek Penerima BLT UMKM BRI di eform BRI, Link, Cara Daftar, Dana UMKM Berapa Kali Cair?, https://kaltim.tribunnews.com/2020/12/07/update-cara-cek-penerima-blt-umkm-bri-di-eform-bri-link-cara-daftar-dana-umkm-berapa-kali-cair?page=4.