Pakaian di Pasar Tingkat Maumere Dicuri Pedagang Ini Rugi Rp 10.700.000
Wihelmina, pedagang yang membuka usaha di Pasar Tingkat Maumere mengalami kerugian Rp 10.700.000,00
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Wihelmina, pedagang yang membuka usaha di Pasar Tingkat Maumere mengalami kerugian Rp 10.700.000,00. Wilhelmina mengalami kerugian lantaran tempat usahanya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur dibobol maling, Minggu (6/12/2020) pagi.
Kasus pencurian yang dialami Wihelmina ini telah dilaporkan ke Polres Sikka dan kini dalam proses pengusutan.
Data dari Polres Sikka yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere, Minggu (6/12/2020) sore menjelaskan, pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekira pukul 09.00 wita telah datang ke SPKT Polres Sikka seorang perempuan dengan identitas bernama Maria Nona Lelyana Renu (21), Warga Jalan Moat Sadipun ,Lorong Karya Murni, Kelurahan Beru, KecamatanAlok Timur melaporkan tindak pidana pencurian. Kepada polisi, Maria menjelaskan, kejadian pencuriannya terjadi pada Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekitara pukul 21.00 Wita, di Jalan Raja Centis tepatnya Ruko Pasar Tingkat, Kelurahan Kota Baru.
Baca juga: Pemda Lembata: Niat Pemerintah Bukan Untuk Menyengsarakan Masyarakat
Korban pencurian yang mengalami kerugian yakni Wihelmina Wanda (46), warga Jalan Moat Sadipun , Lorong Karya Murni , Kelurahan Beru. Dalam laporan kepada polisi dijelaskan, pada Sabtu tanggal 5 Desember 2020 sekira pukul 21.00 wita tepatnya di Ruko Pasar Tingkat telah terjadi tindak pidana pencurian.
Baca juga: Parodi Situasi: Ikan untuk Lewotolok
Di mana pelapor menutup ruko tempat jualan pakaian dan pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 pukul 06.00 wita pelapor kembali ke ruko tersebut.
Saat di ruko, ia melihat barang -barang yang berada di dalam ruko sudah berserakan dan plavon ruangan sudah terbuka sehingga korban mengalami kerugian berupa celana panjang cewek dan cowok, baju kaos cewek dan cowok, blus-blus 2 lusin, gaun anak-anak 12 lembar dan satu buah celengan dengan jumlah kerugian mencapai 10.700.000 ( Sepuluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ).
Atas kejadian tersebut pelapor datang ke SPKT Polres Sikka guna proses hukum kasus pencurian tersebut.
Selain itu, kasus tersebut telah di Tangani oleh Piket Sat Reskrim Polres Sikka. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)