News
Alasan Tambah Gairan saat Layani Isteri di Ranjang, Pria ini Nekad Berbuat Asusila pada Keponakan
Alasan tambah gairan saat layani isteri di Ranjang, pria ini nekad berbuat asusila pada keponakan
Terungkapnya kejadian tak terpuji itu berawal dari adanya perubahan sikap korban.
Hal itu diungkap langsung ibu korban.
Berdasarkan keterangan sang ibu, korban kerap melamun.
Hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan menangkap pelaku.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan, DS diamankan pada Jumat (4/12/2020).
Perbuatan itu dilakukan DS di areal perkebunan sawit wilayah setempat.
"DS ditangkap hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Minggu (6/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, perbuatan tak terpuji pelaku terungkap setelah ibu kandung melihat perubahan sikap anaknya.
"Kata ibunya, korban ini suka melamun dan seperti orang ketakutan," ucap Arbi.
DS (18), warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap Polsek Gedung Aji karena merudapaksa gadis 12 tahun. (Dok Polsek Gedung Aji)
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kronologi kejadian
Korban bercerita bahwa dirinya dirudapasa pelaku sebanyak dua kali.