Strategi ChildFund dan Dukcapil Belu Tingkatkan Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran di Belu

Strategi ChildFund dan Dukcapil Belu Tingkatkan Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran di Belu Provinsi NTT.

Aktivis PATBM diminta terus bersemangat melayani masyarakat karena hal itu sangat berarti bagi pemenuhan hak identitas anak.

“Dengan membantu mengurus identitas hukum seperti akta kelahiran, para aktifis telah mengambil suatu tugas pelayanan yang sangat mulia bagi kepentingan masyarakat,” kata Maksimus.

Dengan strategi jemput bola itu dipastikan setiap anak yang lahir di Kabupaten Belu, apapun kondisinya termasuk anak difabel, atau status orangtuanya yang belum menikah sah di Gereja, atau anak dari single parents, bahkan anak dari orangtua dengan warganegara yang berbeda pun, bisa mendapatkan akta kelahiran dari Dukcapil Belu.

“Hak anak itu pinsipnya non diskriminasi. Semua anak tanpa kecuali dia lahir di Indonesia punya kedua orangtua warga Negara Indonesia (WNI), atau salah satu orangtuanya WNI, maka dia akan difasilitasi mendapatkan dokumen akta kelahiran. Kita tak melihat adanya keterbatasan, akta kelahiran itu tidak diskiriminasi,” tegas Reni.

Masimus menambahkan, masih banyak masyarakat Belu yang belum tahu pentingnya dokumen kelahiran. Akta kelahiran merupakan akta pencatatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang dan merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak identitas hukum seorang individu.

Kepemilikan akta kelahiran mempengaruhi beragam aspek kehidupaan terutama terkait perlindungan hak-hak dasar anak, perlindungan anak dan akses terhadap beragam pelayanan dasar dan pelayanan publik lainnya.

Manfaatnya antara lain untuk masuk sekolah, beasiswa, mengurus paspor, kartu identitas anak, KTP elektronik, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainya. Bahkan akta kelahiran punya fungsi hukum dalam penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum, warisan ,fungsi kelengkapan data vital untuk perencanaan pembangunan serta program pemberdayaan ekonomi  masyarakat.

 “Tanpa akta kelahiran maka secara de yure keberadaan anak tidak diakui oleh Negara,” katanya.

Maksimus berterimakasih karena kehadiran ChildFund telah bisa menaikkan presentasi cakupan layanan akta kelahiran di Belu. Dari 73 persen di tahun 2018, kini data triwulan 2020 sudah mencapai 79,19 persen.

“Kami lakukan inovasi jebol pin atau jemput bola dengan bekerjasama koloborasi antara Pemerintah dengan instansi lintas sektor, lembaga pemberdayaan perempuan dan anak (LPPA) mitra Childfund, Dinkes, camat, desa dan kelurahan, pihak swasta dan pemangku kepentingan,” kata Maksimus.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Belu, Maksimus Mau Meta, SH, usai Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (3/12/2020).
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Belu, Maksimus Mau Meta, SH, usai Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020). (pos kupang)

Menurut Hendrik,  Pemerintah berkewajiban melindungi dan memberikan hak identitas anak. Bahkan hal itu menjadi target nasional sejak tahun 2016 dalam rangka meningkatkan cakupan akta kelahiran. Tahun 2020 RPJM nasional, menargetkan 92 persen dan target itu sudah terpenuhi secara nasional.

Tapi untuk wilayah NTT target sebanyak 1,8 juta akta kelahiran, hingga 30 November 2020 baru capai mencapai target 76,26 persen. Artinya masih 20 persen lebih harus dikejar.

Pihaknya gencar menginformasikan ke setiap dukcapil kab/kota guna mengupayakan peningkatan cakupan layanan kualitas. Fungsi dukcapil hanya mencatat dan masyarakat mesti sadar melaporkan peristiwa itu. Berharap koloborasi mitra dan ChildFund bisa mendorong upaya pencapaian target di Belu.

“Dua tahun kemarin angkanya 50 persen dan kini sudah capai 85 persen.  Berharap 31 Desember 2020 untuk daerah yang masih rendah, Indonesia Timur, yang baru capai 76,62 persen bisa meningkat. Semoga yang dilakukan Childfund di Belu akan jadi model untuk peningkatan layanan, setiap kab/ kota di NTT bisa bermitra dengan berbagai stakeholder dan pihak terkait,” kata Hendrik.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinkes NTT, Ir. Hendrik Manesi, dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (3/12/2020).
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinkes NTT, Ir. Hendrik Manesi, dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020). (pos kupang)

Menurut Hendrik perlu ada pemahaman yang sama hingga tingkat RT, RW agar mereka bisa memiliki chanel langsung ke dukcapil sehingga bisa mempercepat penerbitan dokumen termasuk akta kelahiran bagi warga. Pengiriman data melalui WA  ke  dukcapil lalu diproses dan RT menjemput ke dukcapil.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved