BMI Kecam Surat Pernyataan Kontroversial Bagi Pengungsi Ile Lewotolok Dari Pemda Lembata

Pemda Lembata baginya tidak memperhatikan dengan baik Peraturan Badan Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018 secara utuh. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Para Anggota Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Lembata sedang mendistribusikan bantuan logistik dari rumah ke rumah bagi pengungsi erupsi Ile Lewotolok Rabu (2/12/2020)     

BMI Kecam Surat Pernyataan Kontroversial Bagi Pengungsi Ile Lewotolok Dari Pemda Lembata

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Bintang Muda Indonesia (BMI), sayap Partai Demokrat melayangkan kecaman terhadap Pemda Lembata yang mengeluarkan surat pernyataan bagi para pengungsi erupsi Ile Lewotolok
Surat pernyataan yang ramai dibahas di media sosial itu ditujukan kepada pengungsi dan ditandatangani oleh kepala desa, lurah, kepala keluarga penjamin dan pengungsi yang melakukan evakuasi mandiri di rumah. 

Isi surat itu menyatakan bahwa warga pengungsi yang tidak bersedia dievakuasi dari rumah ke shelter atau penampungan pengungsi yang disiapkan Pemda Lembata bersedia memenuhi seluruh kebutuhan hidup dan fasilitas dasar yang dibutuhkan secara mandiri (tanggungjawab pribadi) selama masa tanggap darurat sampai berakhirnya masa tanggap darurat yang ditetapkan Pemda Lembata.

Ketua Bintang Muda Indonesia Jufri Lamabelawa menyayangkan sikap Pemda Lembata yang tidak maksimal dalam mengurus para pengungsi terdampak erupsi gunung Ile Lewotolok

Pemda Lembata baginya tidak memperhatikan dengan baik Peraturan Badan Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018 secara utuh. 

"Aturan itu sudah sangat jelas, tinggal ikut saja itu, tidak usah berkreasi sesuka isi perut kita, ini bencana, kejadian luar biasa, tentu butuh kerja ekstra dalam menghadapinya," kecamnya. 

Menurut Jufri, kalau memang Pemda Lembata tidak mampu mengurus warga yang mengungsi di rumah keluarganya, bisa libatkan semua elemen masyarakat yang lain, semisal OMK di Gereja Katolik, para Remaja Masjid atau kelompok-kelompok sosial lainnya untuk saling bahu membahu membantu salurkan bantuan. 

Jufri yang juga adalah Direktur LBH SIKAP Lembata ini, dalam aturan sudah diatur semuanya soal penanggulangan bencana, Pasal 6 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum, serta mengurangi risiko bencana. 

Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Class Action

Lamabelawa menyatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan gugatan class action, kalau pemerintah tidak sanggup mengurus pengungsi secara maksimal. Dia menerangkan negara memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan class action ke pengadilan.

"Soal pemulangan masyarakat yang dianggap telah ada pada zona merah muda, jika telah dipulangkan ke kampung dan tidak terjadi apa-apa maka tidak ada masalah, namun setelah dipulangkan lalu ada erupsi susulan dan berdampak pada timbulnya kerugian yang signifikan yang diderita oleh masyarakat," katanya.

Baca juga: Matim Kembali Zona Merah, Satu Warganya Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Lagi Musim Saat Ini, Begini 8 Manfaat Buah Mangga Bagi Kesehatan Tubuh

Baca juga: Bupati Deno Sampaikan Terima Kasih Untuk Sony Libing 

"Ini semua ruang hukum yang disiapkan negara untuk kita semua, urus korban bencana musti serius dan ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan umum, urus bencana tidak bisa kita samakan dengan urus pasar malam atau urus pesta," tandasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved