Karni Ilyas Unggah Ini, Netizen Malah Singgung Kasus Dugaan Korupsi Yang Jerat Presiden ILC TV One

Presiden Indonesia Lawyer Club ( ILC ) TV One Karni Ilyas mengunggah postingan terbaru di akun Instagram @presidenilc

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Youtube ILC
Karni Ilyas Unggah Ini, Netizen Malah Singgung Kasus Dugaan Korupsi Yang Jerat Presiden ILC TV One 

Karni Ilyas Unggah Ini, Netizen Malah Singgung Kasus Hukum Yang Jerat Presiden ILC TV One

POS-KUPANG.COM - Presiden Indonesia Lawyer Club ( ILC ) TV One Karni Ilyas mengunggah postingan terbaru di akun Instagram @presidenilc.

Dalam unggahannya, Karni Ilyas terlihat memegang sebuah buku. Ia mengenakan masker.

"Terus melangkah," tulis Presiden ILC.

Postingan ini pun banyak direspon netizen. Dii antaranya mereka menyoroti kasus yang saat ini menjerat Karni Ilyas.

@rioyh: Kapan ni episode bahas karni ilyas yang katanya kena kasus manggarai sampai merugikan negara 3 t

@momen_unik: Gimana pak jadi tersangka atau tidak?

@heppinafana: Assalamualaikum bang Karni...saya itu ibu rumah tangga ketika lihat debat ILC kadang pingin bantu omong yg berdebat bang ...gemes

@ikhsa_hmady: Gimana pak kasusnya hoaks apa fakta?

@pudjibas: Melangkah ke kantor kejaksaan kah?

@novieyustianti: Ditunggu bahas kasusnya bang Karni

@michaeldavidaritonang: Walau menjadi tersangka

@rizkyoktavianto_: Tetap semangat meskipun cobaan silih berganti

@rorowiwien: Gagal.fokus sama sepatu nya Bang Karli

@bangben_82: Sya harap ilc selasa dpn mengangkat tema papua.awak manonton taruih pak sampai abih.

@syuria_abadi: Ketika Tameng Pelindung disalah gunakan menjadi Alat Pemukul,.. #.sabar Datuk karni

* Karni Ilyas Terseret Kasus Korupsi Rp 3 Triliun, Namanya Disebut Dalam Pengalihan Aset Negara di NTT

Karni Ilyas, Presiden ILC TV One kini berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya, nama Karni Ilyas ikut disebut dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah yang rugikan negara hingga Rp 3 triliun.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT (Nusa Tenggara Timur) telah menjadwalkan pemeriksaan Karni Ilyas pada pukul 09.00 WITA.

Pemeriksaan Bang Karni itu dalam kapasitas sebagai saksi. Hanya saja Karni Ilyas tak memenuhi panggilan Kejati NTT.
Karni Ilyas dimintai keterangannya dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, yang menjerat sejumlah orang penting.

Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibukota NTT, pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang lagi.

Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (2/12) hari ini.

Kajati NTT, Dr. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.

"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok (hari ini)," ujar Abdul Hakim melansir dari POS-KUPANG.COM, Selasa (1/12).

Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis sekaligus host ILC TV One itu akan diperiksa di Kantor Kejati NTT pada Rabu hari ini, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan.

Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.

Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu hari ini tidak diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.

“Jika tidak datang besok (hari ini) untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 Triliun itu, pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.

"Saksi semua dari NTT semua, ada Bupati, mantan Camat juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.

Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang.

Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik.

"Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar, sisanya belum bersertifikat tapi sudah dikuasai," kata Abdul Hakim.

Ia juga membantah informasi yang menyebut penguasaan tanah itu oleh 20 orang.

"Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang," tegasnya.

Terkait nama oknum yang menguasai tanah itu, ia enggan memberitahu.

Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu merupakan "orang penting".

"Orang mana, ndak taulah saya, orang Jakarta atau orang mana. Pokoknya nanti lah, pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara, pejabat daerah macam macam," bebernya.

Pada Selasa (13/10) siang, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) kembali melakukan penggeledahan di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, setelah sehari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Penggeledahan itu, kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim dilakukan untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha.

"Hari ini penggeledahan lagi di Kantor Camat Komodo dan Kantor Lurah Labuan Bajo," kata Abdul Hakim.

Abdul Hakim mengatakan, dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut.

Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Abdul mengaku belum mendapat informasi apa saja yang disita.

Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.

"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim.

Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 silam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.

Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha.

Jadwalkan Periksa Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas

Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadwalkan memeriksa mantan Kepala BNN Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas.

Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.

"Hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu (2/12).

Dia mengatakan, hal itu terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diduga merugikan negara Rp 3 triliun.

Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi. Namun, lanjut dia, jika keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

"Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini," katanya.

Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Dia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," kata dia, dikutip Antara. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Malang Nasib Karni Ilyas, Lagi Terkenal Jadi Presiden ILC Kini Terseret Kasus Korupsi Rp 3 Triliun, https://jambi.tribunnews.com/2020/12/03/malang-nasib-karni-ilyas-lagi-terkenal-jadi-presiden-ilc-kini-terseret-kasus-korupsi-rp-3-triliun?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved