Pilkada Manggarai 2020
Bawaslu Manggarai Pastikan Tidak Ada Kegiatan Kampenye Apapun Dalam Masa Tenang
Bawaslu Manggarai pastikan tidak ada kegiatan kampenye apapun dalam masa tenang
Pihak Bawaslu Manggarai pastikan tidak ada kegiatan kampenye apapun dalam masa tenang
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Fokus pengawasan masa tenang oleh Bawaslu Manggarai yakni memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik kampanye tatap muka, penyebaran alat dan bahan kampanye dan kampanye dalam bentuk apapun lainya termasuk tidak boleh memutar musik lagu menyebut nama Paslon baik itu dilakukan oleh Paslon, tim sukses maupun perorangan.
Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (5/12/2020).
Dikatakan Alfan yang akrab disapa ini, pihaknya siap membresihkab semua alat dan bahan peraga kampanye pada masa tenang mulai tanggal 6 sampai 8 Desember 2020 mendatang.
Baca juga: Besok KPU Manggarai Didistribusikan APD ke Setiap TPS
Terkait money politik atau politik uang tegas Alfan, yang pasti larangan itupun berlaku untuk siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang ataupun materi lainya sebagai imbalan. Karena money politik tentu memiliki target untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih dirinya atau Paslon yang dia usung.

Lanjut Alfan pada masa tenang ini, pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara teknis yaitu KPU itu harus berjalan dengan mekanisme atau prosedur yang ditentukan.
"contohnya, yang kita awasi sekarang adalah pengumuman oleh KPPS terkait tempat dan waktu pemungutan suara. Kemudian kita juga memastikan bahwa C Pemberitahuan itu dibagikan kepada pemilih sesuai peruntukannya jangan sampai disalahgunakan,"papar Alfan.
Baca juga: Kapolres Sumba Timur Minta Anggota Tidak Boleh Jauh dari Kotak Suara
Selain itu, pemilih juga saat datang ke TPS untuk mencoblosdilarang menggunakan masker yang bergambar foto paslon ataupun logo partai politik. Karena TPS itu juga menjadi area wajib steril dari kampanye dalam bentuk apapun sebab masker juga masuk dalam kategori bahan kampanye dan juga tidak menggunakan pakian yang bergambar Paslon, partai pilitik atau relawan tertentu.
Selain itu, pada saat pemilihan Protokol kesehatan harus diterapkan di setiap TPS karena ini merupakan syarat mutlak dan tak bisa dikompromi.
"sehingga kami juga perlu memastikan untuk setiap TPS itu menyediakan seluruh kelengkapan yang diperlukan untuk mendukung protokol kesehatan seperti sanitasi, sarung tangan plastik, wajib menggunakan masker, diukur suhu tubuh"ungkap Alfan.
"jika ditemukan pemilih yang suhunya diatas 37 derajat Celcius diperlakukan secara khusus begitu juga dengan pasien positif Covid-19 tidak dicampur adukan dengan pemilih yang negatif Covid-19. Semua pemilih juga wajih diatur jarak dan setelah coblos langsung pulang untuk mencegah kerumunan di TPS,"tambah Alfan.
Dikatakan Alfan, pihaknya memastikan dengan merekomendasikan pengawas TPS siap untuk melaksanakan setiap tahapan sesuai mekanisme tata cara prosedur yang diatur oleh undang-undang PKPU dan protokol kesehatan.
"karena itu kami punya personil pengawas TPS sebanyak 696 TPS itu kita sudah lakukan Rapid Test. Memang ada 1 orang yang tidak mau di Rapid Test dan mengundurkan diri namun tugasnya akan diambil ahli oleh pengawas desa/kelurahan dan semua pengawas dipastikan kondisinya non reaktif,"ungkap Alfan.
"ada 7 orang pengawas TPS yang reaktif Rapid Test dan masih menunggu hasil swab,"ungkap Alfan.
Kordiv PHL Bawaslu kabupaten Manggarai, Herybertus Harun, juga mengatakan, Bawaslu akan fokus melakukan pengawasan pada masa tenang yakni pasangan calon, tim kampanye, ASN dan petugas KPPS.