Cuti Bersama dan Libur Nasional

Libur Nasional Dipangkas 3 Hari setelah SKB 3 Menteri soal Cuti Bersama Akhir Tahun Direvisi

Libur Nasional dipangkas 3 hari setelah SKB 3 Menteri soal Cuti Bersama Akhir Tahun direvisi

Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
ilustrasi kalender tentang libur nasional 

Maksudnya, jumlah libur yang dikurangi memang dapat menekan kasus covid-19 menyebar lebih banyak.

Namun di sisi lain, jika hal itu tidak dibarengi dengan pembatasan pilkada, demo, dan lain sebagainya, upaya mengurangi jumlah libur untuk melandaikan kurva akan kalah dengan faktor lain tersebut.

"Apapun alasannya, apapun jenisnya, keramaian massa atau mass gathering tidak bisa kita longgarkan saat ini. Mau jenis apapun dan dimanapun, tidak bisa," tegasnya.

"Karena kriteria pelonggaran (untuk Indonesia) saat ini, belum terpenuhi. Baik secara data epidemiologi, yang antara lain dari test positivity yang masih tinggi, selain angka kematian dan segala macamnya."

Menurut dia, ketika regulasi yang tegas tidak dilakukan dan tetap ada pelonggaran maka gelombang pertama covid-19 di Tanah Air makin tinggi dan makin lama selesainya.

3. Jatah Libur Akhirnya Dipangkas

Pemerintah memutuskan bahwa libur Natal, Tahun Baru, dan pengganti Idul Fitri pada Desember 2020 ini tetap seperti semula.

Informasi seputar libur akhir tahun 2020 dipangkas 3 hari atau ada pengurangan libur akhir tahun, simak hasil libur akhir tahun 2020, jadwal libur akhir tahun, dimana 28-30 Desember tetap masuk ada di dalam artikel.

Sehingga, ada pemangkasan libur tiga hari dari rencana yang pernah muncul sebelumnya, yaitu sebanyak 11 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait, simak info libur akhir tahun 2020 terbaru.

"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

Adapun libur tersebut mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa.

Kemudian, kata dia, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.

Adapun libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved