FPI Blokade Kediaman Rizieq Shihab, Polisi Terapksa Tunggu 30 Menit  Saat Antar Surat Panggilan ke 2

Polisi yang henak mengantar surat panggilan untuk sang ketua Front Pembela Islam atau FPI itupun tertahan dan harus menunggu 30 menit  sebelum bisa me

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/REZA DENI
Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020), untuk mengantarkan surat kedua undangan pemeriksaan, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Perwakilan laskar pun menjawab maksud kedatangan tim Polda Metro Jaya ke kediaman Rizieq Shihab.

Baca juga: Pengesahan APBD DKI 2021 Ditargetkan Tepat Waktu Meski Anies-Ariza Terpapar Covid-19

Namun, polisi tidak serta merta langsung masuk.

"Mohon maaf bapak harus menunggu di sini dulu."

"Kita koordinasi dulu ke dalam ya," kata salah satu perwakilan laskar.

Alhasil, tim penyidik dari Polda Metro Jaya dan Kapolsek Tanah Abang pun tertahan di lokasi selama kurang lebih 30 menit.

Kemudian, polisi dibolehkan masuk untuk mengantarkan surat pemanggilan tersebut.

"Hanya boleh satu ya pak, hanya boleh satu polisi."

"Wartawan jangan ikut, wartawan mundur," tutur penggawa laskar FPi.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Kapolsek Tanah Abang masih tertahan di depan gang kediaman HRS.

Sementara, pasca-kedatangan sejumlah polisi, para laskar FPI langsung bergerak cepat ke depan gang kediaman Rizieq Shihab.

Tak Penuhi Panggilan

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, Selasa (1/12/2020).

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Dalam surat panggilan yang diantar langung penyidik ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020), keduanya dijadwalkan diperiksa pada Selasa 1 Desember pukul 10.00.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved