Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Demetris di Bawaslu Kabupaten TTS?

jaksa juga menetapkan mantan direktur administrasi dan keuangan, Lambertus Bety sebagai tersangka.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Digiring, nampak dua tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PD Mutis Jaya sedang digiring ke mobil tahanan Kejari TTS 

Sedangkan tersangka Demetris Pitay bertanggung jawab terhadap unit usaha penjulan sembako yang dibuka tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Bupati dan Badan Pengawasan.

Baca juga: Angka Positif Covid-19 Meningkat, Pemkab Mabar Tidak Izinkan Pesta

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Subtema 3 Buku Tematik Kelas 5 SD Halaman 114 115 116 117 119 120 121 Ekosistem

Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui, beberapa peminjam sudah mengembalikan uang pinjaman tersebut, namun uang tersebut oleh Lambertus tidak disetorkan ke kas PD Mutis Jaya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved