Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Demetris di Bawaslu Kabupaten TTS?
jaksa juga menetapkan mantan direktur administrasi dan keuangan, Lambertus Bety sebagai tersangka.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Demetris di Bawaslu Kabupaten TTS?
POS-KUPANG. COM | SOE-- Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, Demetris Pitay enggan diwawancarai awak media usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PD Mutis Jaya tahun 2011 dan 2012 silam senilai 1,2 Miliar. Saat itu, diketahui Demetris menjabat sebagai direktur operasional.
Selain Demetris, dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 607.000.000, jaksa juga menetapkan mantan direktur administrasi dan keuangan, Lambertus Bety sebagai tersangka.
" Hae, mau wawancara apa Lae. Sudah penetapan ini, tulis itu sudah," ungkap Demetris kepada awak media, Senin (30/11/2020) di kantor Kejari TTS.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melky Fay mengaku, sudah mengetahui informasi penahanan tersebut langsung dari Demetris. Lewat sambungan telepon, Demetris menginformasikan penahanan dirinya oleh jaksa penyidik.
Informasi tersebut lalu disampaikan kepada Bawaslu Propinsi NTT guna dilanjutkan ke Bawaslu RI. Dirinya menegaskan, kasus yang menjerat Demetris tidak ada hubungannya dengan tugas dan tanggungjawab Demetris sebagai seorang komisioner Bawaslu.
Kasus yang menjerat Demetris diketahui berkaitan dengan pekerjaan Demetris terdahulu sebelum menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten TTS.
"Saya sudah informasikan persoalan yang dialami pak Demetris ke Bawaslu Propinsi NTT guna dilanjutkan infonya ke Bawaslu RI. Apakah nantinya akan ada pendampingan hukum dari Bawaslu atau tidak, kita menunggu informasi dari Bawaslu propinsi NTT," ujar Melky.
Hingga saat ini lanjut Melky, Demetris masih tetap sah menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten TTS. Pihaknya sudah melaporkan kasus hukum yang menjerat Demetris baik ke Bawaslu Propinsi maupun Bawaslu RI. Apakah nantinya Demetris akan diberikan cuti ataukah akan diproses untuk diberhentikan semua tergantung dari Bawaslu RI. Karena SK komisioner Bawaslu Kabupaten TTS dari Bawaslu RI.
" Kalau mau proses diberhentikan biasanya harus menunggu inkrah dulu. Kita masih menunggu koordinasi dari Bawaslu RI terkait persoalan yang menjerat pak Demetris," terangnya.
Untuk diketahui, Kejari TTS menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Mutis Jaya. Mantan Direktur administrasi dan keuangan, Lambertus Bety dan Direktur Operasional, Demetris Pitay yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 607.000.000, Senin (30/11/2020) sore.
Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam oleh jaksa penyidik. Usai diperiksa, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan rapid test oleh dokter dari RSUD Soe.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung digiring ke mobil tahanan guna dibawa ke Polres TTS untuk ditahan.
Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Kajari TTS, Andarias D’Orney, SH mengatakan, Lambertus bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha simpan pinjam di PD Mutis Jaya. Dimana unit usaha tersebut dibuka tanpa persetujuan Bupati TTS dan rekomendasi dari badan pengawas.