Sidik Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah Pemda Mabar, Pembina HIPMMABAR Apresiasi Kejati NTT
Sidik dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar, pembina HIPMMABAR Jakarta apresiasi Kejati NTT
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Sidik dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar, pembina HIPMMABAR Jakarta apresiasi Kejati NTT
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat ( HIPMMABAR-Jakarta), Yosef Sampurna Nggarang mengapresiasi kinerja Kejati NTT, Senin (30/11/2020).
Apresiasi tersebut diberikan, karena Kejati NTT telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT.
Baca juga: Warga Desa Waienga yang Hilang Pasca Erupsi Ile Lewotolok Ditemukan Selamat
Pria yang akrab disapa Yos Nggarang ini mengungkapkan, sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo dinilai sudah seperti 'Virus', mengganas dan bertahun- tahun dibiarkan menyebar tanpa melakukan pencegahan.
Menurutnya, 'virus' soal tanah inilah yang bisa membuat rusak nama Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia.
"Beruntung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, SH., MH meneropong 'virus' ini dan segera mencegah penyebarannya. Maka, tim penyidik Kejaksaan turun ke Labuan Bajo, mendeteksi persoalan ini," ungkapnya.
Baca juga: Sejumlah Rumah di TTU Rusak Diterpa Angin Puting Beliung
Dijelaskannya, pintu masuk Kejaksaan adalah sengketa lahan seluas kurang lebih 30 Ha yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo.
Sengketa lahan ini, lanjut Yos Nggarang, memasuki babak baru. Kejati NTT muncul bak petir di siang bolong `menyambar' kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.
Yos Nggarang menuturkan, peristiwa penggeledahan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya. Senin (12/10/2020) untuk pertama kalinya, Kantor Bupati Mabar digeledah oleh penyidik Kejati NTT secara besar-besaran.
Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan Keranga disita, bahkan handphone (hp) yang merupakan barang privasi milik Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur ikut disita, sebagaimana pemberitaan sejumlah media di Labuan Bajo.
Rentetan lainnya, kata Yos Nggarang, pemanggilan saksi, untuk dimintai keterangan serta penggeledahan mulai dari kantor Pemda Mabar, BPN Mabar, Kantor Kecamatan Komodo, Kantor Kelurahan serta di rumah saksi lainnya harus didukung.
"Lalu apa makna penggeledah dan pemanggilan saksi yang puluhan itu? Ini semua merupakan tahapan untuk mencari kebenaran yang tersembunyi selama ini. Untuk itu, saya dan publik mengapresiasi atas langkah Kejaksaan ini untuk mengusut persoalan lahan Keranga sampai tuntas. Sebab Persoalan Agraria di Labuan Bajo sudah sangat kompleks. Pengusutan kasus lahan Keranga ini menjadi pintu masuk untuk mengusut persoalan tanah lainnya," tegas Yos Nggarang yang juga menjabat sebagai Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat ini.
Terkait tahapan yang sudah dan sedang dilakukan Kejati NTT, Yos Nggarang menilai, penyidik tentunya sudah berhasil menemukan kebenaran itu dan sedikit demi sedikit telah berhasil mengurai sengkarut persoalan tanah Keranga.
Tentunya, lanjut Yos Nggarang, pihak jaksa tidak akan berani dengan cepat meningkatkan status penanganan perkara Keranga ini dari penyelidikan ke penyidikan, hanya dalam waktu tak lebih dari satu minggu jika tidak memiliki bukti yang cukup.
"Apalagi langkah awal penyidikan yang dilakukan Kajati NTT dalam kasus ini yaitu dengan langsung melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Mabar dan menyita ponsel sang bupati (Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula)," jelasnya.
Yos Nggarang menilai, langkah cepat dan terlihat tegas inilah yang membuat publik sangat percaya bahwa Kajati NTT akan membawa angin segar dalam penyelesaian persoalan-persoalan agraria di Manggarai Barat.
"Kehadirannya ibarat vaksin untuk membunuh virus sengkarut persoalan tanah yang selama ini tidak bisa diatasi," ujarnya.
Yos Nggarang dan publik hari ini tidak meragukan langkah Kejati NTT dalam penuntasan kasus ini.
"Saya mengenal baik Kajati NTT, Dr. Yulianto, integritasnya tidak perlu dipertanyakan dan track record-nya dalam penanganan sejumlah kasus besar selama di gedung bundar Kejaksaan Agung sangat oke, dan memiliki komitmen yang tidak perlu diragukan lagi untuk mengusut tuntas kasus lahan Keranga. Ini karena Yulianto memahami terkait agenda Presiden Jokowi di Labuan Bajo sebagai daerah wisata super premium," paparnya.
Kajati NTT menurut Yos Nggarang, pastinya telah berpikir, mengawal terlaksananya kebijakan pemerintah pusat di daerah merupakan bagian dari tugasnya, apalagi dengan keputusan Jokowi yang menetapkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata Super Premium serta untuk menarik banyak investor ke Labuan Bajo tidak akan berjalan, kalau persoalan hukum tidak terselesaikan apalagi terkait permasalahan aset negara atau daerah daerah yang harus dijaga agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sehingga, dengan menuntaskan penyidikan kasus tanah Keranga ini, persoalan-persoalan agraria di Labuan Bajo akan dapat pula diselesaikan.
"Saya sangat mengapresiasi atas komitmen ini dan publik berharap Kajati NTT segera menetapkan tersangka dalam sengketa lahan 30 hektar ini," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)