Kejari TTS Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PD Mutis Jaya
Penyidik Kejari TTS menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Mutis Jaya
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Penyidik Kejari TTS menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PD Mutis Jaya.
Mantan Direktur administrasi dan keuangan, Lambertus Bety dan Direktur Operasional, Demetris Pitay yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten TTS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 607.000.000, Senin (30/11/2020) sore.
Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam oleh jaksa penyidik.
Baca juga: Jefri Baitanu : 4 Sertifikat Belum Dikembalikan Dalam Kasus Tanah Pemkot Kupang
Seusai diperiksa, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan melakukan rapid test oleh dokter dari RSUD SoE.
Seusai menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung digiring ke mobil tahanan guna dibawa ke Polres TTS untuk ditahan. Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Yayasan Arnoldus Wea Gelar Diskusi Virtual, Menilik Sejarah Kampung Maghilewa di Ngada
Kajari TTS, Andarias D'Orney, SH mengatakan, Lambertus bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha simpan pinjam di PD Mutis Jaya.
Dimana unit usaha tersebut dibuka tanpa persetujuan Bupati TTS dan rekomendasi dari badan pengawas.
Sedangkan tersangka Demetris Pitay bertanggung jawab terhadap unit usaha penjulan sembako yang dibuka tanpa persetujuan dan rekomendasi dari Bupati dan Badan Pengawasan.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui, beberapa peminjam sudah mengembalikan uang pinjaman tersebut, namun uang tersebut oleh Lambertus tidak disetorkan ke kas PD Mutis Jaya.
" Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh petugas medis, kedua tersangka kita tahan," ungkap Andarias.
Ditanya terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu, Andarias mengatakan, pihaknya saat ini fokus merampungkan berkas kedua tersangka guna dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Jika dalam fakta persidangan ada keterangan atau bukti yang mengarah pada calon tersangka baru, maka tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Kita usahakan secepatnya kita limpahkan berkas kedua tersangka ini. Kita tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, namun kita masih lihat fakta persidangan nantinya," ujarnya didampingi, Kasi Intel Kejari TTS Haryanto, Kasi Pidsus, Made Santiawan dan Jaksa penyidik, Bram Prima.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomr 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagai dimana di ubah dgn UU Nomr 20 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Sub pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 23 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)