Curanmor di Ende Kali Ini Komplotan Remaja Dua Tersangka Masih DPO
Kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) di Kota Ende, Kabupaten Ende yang melibatkan empat remaja
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | ENDE - Kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) di Kota Ende, Kabupaten Ende yang melibatkan empat remaja (HBS, GD, GG, ND), akhirnya menemui titik terang.
Dua tersangka yakni HBS dan GD berhasil dibekuk Tim Buser Polres Ende di Maumere, Sikka, setelah berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Sikka.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni GG dan ND masih dalam proses pengejaran atau masuk daftar pencarian orang ( DPO).
Baca juga: Paket Fresh Bertekad Akan Kembalikan TTU Sebagai Gudang Ternak
Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Ende, AKP Lorensius saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Polres Ende, Sabtu (28/11/2020) terkait kasus Curanmor tersebut.
AKP Lorensius mengatakan, Curanmor oleh empat remaja tersebut terjadi bulan lalu, Jumat (19/10/2020) di rumah di Jl. Ahmad Yani, Kota Ende, dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Gegara Mabuk Miras, Ruben Bacok Wiliam Hingga Alami Luka Serius
Awalnya HBS, ND dan GG mengitari Jl. Ahmad Yani sebanyak tiga kali untuk memantau situasi. Mereka menyasar sebuah motor beat warna putih-merah yang parkir di garasi depan rumah korban.
"Mereka kembali ke rumah korban, ambil motor lalu dorong menuju Taman Simpang Lima, sementara tersangka GG menunggu di sekitar Lampu Simpang Lima," kata AKP Lorensius.
Sampai di Taman Simpang Lima, GG dan ND lantas menggunakan motor honda M3 mendorong motor curian yang dikendarai HBS menuju Jl. Hatta tepat di samping lapangan tenis.
HBS lalu menjemput GD untuk membuka kabel kontak motor curian tersebut agar dapat dinyalakan. Mereka menuju rumah GD untuk beristirahat.
Keeseokkan harinya, sekitar 09.00, HBS dan GG ke Maumere dan merubah cat body motor tersebut menjadi warna silver. "velg warna coklat, mengganti shock dan memotong spakbor," kata AKP Lorensius.
Berkat informan dan koordinasi dengan Tim Buser Polres Sikka, dua tersangka yakni HBS dan GD berhasil dibekuk di Maumere dan diamankan ke Polres Ende, Senin (26/11/2020).
"Pasal yang disangkakan, 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subs. Pasal 362 KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Jo. 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun," ungkapnya.
AKP Lorensius menerangkan, mengingat tersangka masih di bawah umur, maka dalam proses penyidikan perkaranya dikedepankan upaya Diversi anak, sesuai dengan pasal 1 angka 7 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Terkait motif Curanmor tersebut, AKP Lorensius mengatakan pelaku melakukan aksinya bukan karena faktor ekonomi melainkan karena pelaku berkeinginan memiliki sepeda motor. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)