Berita Sumba Timur Terkini

Pilkada Sumba Timur - KPID NTT Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu 

sebelum menjadi paslon mereka pernah lakukan sosialisasi lewat lembaga penyiaran, tetapi setelah penetapan calon tidak lagi dan baru dilakukan kampany

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
PK/oby lewanmeru
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru Ketua KPID NTT, Frederikus Royanto Bau pose bersama Ketua Bawaslu Sumba Timur, Anwar Engga dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,  Hina Mehang Patalu, Jumat (27/11/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumba Timur. Koordinasi tersebut dalam rangka pengawasan siaran pilkada oleh lembaga penyiaran di Sumba Timur.

Ketua KPID NTT, Frederikus Royanto Bau menyampaikan hal ini, Sabtu (28/11/2020).
Menurut Frederikus, tujuan pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu adalah untuk 
"Kunjungan saya ke KPU dan Bawaslu itu sifatnya koordinasi untuk pengawasan siaran pilkada.

Kita juga berikan format pengaduan ke KPU dan bawaslu agar jika ada temuan pelanggaran oleh lembaga penyiaran, bisa diisi dan dikasih ke KPID untuk diproses," kata Frederikus.
Di KPU Sumba Timur, Edi sapaan Frederikus Royanto Bau diterima Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi,S.T. 

Saat itu, Edi meminta kepada KPU Sumba Timur agar dalam masa kampanye media, KPU harus menggunakan lembaga penyiaran yang memiliki izin dan aktif bersiaran.

"Kita minta KPU supaya iklan kampanye media dari KPU harus gunakan lembaga penyiaran di Sumba Timur yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran  (IPP) dan tetap aktif bersiaran," katanya.

Sebelum meninggalkan KPU, Edi menyerahkan format pengaduan ke KPU Sumba Timur.
Sedangkan di Bawaslu Sumba Timur, Edi diterima oleh Ketua Bawaslu Sumba Timur, Anwar Engga, S.E dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,  Hina Mehang Patalu,S.E.

Edi juga menyampaikan bahwa Bawaslu mengawasi keseluruhan proses tetapi untuk lembaga penyiaran, kewenangannya ada pada KPID.

"Kewenangan ini sesuai amanat UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PKPI Nomor 1 dan 2 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," katanya.

Selain KPU dan Bawaslu, Edi juga meminta agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi lembaga penyiaran. 
"Jika ada pelanggaran bisa melaporkan ke KPID," ujarnya.

Ketua Bawaslu Sumba Timur, Anwar Engga, S.E mengatakan, lembaga penyiaran di Sumba Timur juga ada yang digunakan oleh pasangan calon (paslon) untuk melakukan sosialisasi.

"Sebelum menjadi paslon mereka pernah lakukan sosialisasi lewat lembaga penyiaran, tetapi setelah penetapan calon tidak lagi dan baru dilakukan kampanye media yang difasilitasi oleh KPU," kata Anwar.

 
 

Baca juga: Bawaslu TTU Kembali Gelar Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif, Ini Tujuannya INFO

POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru

Ketua KPID NTT, Frederikus Royanto Bau pose bersama Ketua Bawaslu Sumba Timur, Anwar Engga dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,  Hina Mehang Patalu, Jumat (27/11/2020).
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru Ketua KPID NTT, Frederikus Royanto Bau pose bersama Ketua Bawaslu Sumba Timur, Anwar Engga dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,  Hina Mehang Patalu, Jumat (27/11/2020). (PK/oby lewanmeru)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved