Korban Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara Caranya Mudah dan Tanpa Melalui Pengadilan

PENANTIAN panjang agar korban tindak pidana teorisme mendapat kompensasi dari negara akhirnya berbuah

Editor: Kanis Jehola
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mewakili pemerintah menyerahkan kompensasi sejumlah Rp 450,33 juta bagi empat korban tindak pidana terorisme di Tol Pejagan Cirebon dan Lamongan. Acara digelar di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2019). 

Sekarang sudah ada 215, itu yang sudah kita assesmen. Tapi itu masih jauh lebih banyak, orang yang belum teridentifikasi. Oleh karena itu, saya minta bantuan rekan-rekan pers untuk mensosialisasikan kalau ada korban-korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum terlayani, silahkan menghubungi LPSK.

Begitu banyak yang dilindungi LPSK sampai kewalahan?

Jadi begini, saya meminta negara ini lebih serius memperhatikan lembaga-lembaga seperti kami, terutama LPSK. Karena kami ini melayani korban yang begitu banyak di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Kita hanya ada di Jakarta, dengan anggaran yang sangat terbatas.

Oleh karena itu tadi saya katakan juga, saya dan LPSK ini menginginkan agar ada anggaran yang khusus di APBN untuk memberikan perhatian kepada korban tindak pidana ini. Karena apa? untuk korban bencana alam saja bisa dianggarkan masuk ke APBN. Rupanya untuk korban tindak pidana ini negara belum terlalu besar perhatiannya, ppadahal semua orang bisa mengalami. Dari kejahatan jalanan, kejahatan di rumah tangga, kejahatan korupsi, kejahatan terorisme. Itu semua orang bisa mengalami.

Selama di LPSK apa pernah mendapatkan ancaman ketika menangani satu kasus?

Kalau selama di LPSK tidak. Karena saya aktif dalam kegiatan semacam ini sudah sejak masih mahasiswa. Ketika saya masih mahasiswa malah sering. Karena waktu mahasiswa saya aktif juga memberikan layanan advokasi, bantuan hukum. Pada waktu itu kasus pembebasan tanah di Borobudur, dan itu ancaman sering kami alami.

Kalau sekarang?

Kalau sekarang sudah tidak. Saya aktif juga di Kelopom Studi dan Bantuan Hukum (KSBH), beberapa mahasiswa dari fakultas hukum dan fakultas lainnya, terhimpun untuk mendirikan organisasi yang disebut KSBH, dan kami memberikan layanan kepada masyarakat.

Termasuk sudah mulai layanan kepada para korban tindak pidana pelanggaran HAM masa lalu terutama kasus 1965. Kami dulu dianggap kelompok kiri (sosialis), tapi Alhamdulillah karena niat kami baik semua, Alhamdulillah semua lancar. (lusiusgenik/tribunnetwork/cep)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved