Pencabulan Anak

BIADAB! Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya 6 Tahun sejak SD hingga SMA, Ketahuan Setelah Ibu Curiga

BIADAB! Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya Selama 9 Tahun sejak SD hingga SMA, Ketahuan Setelah Ibu Curiga

Editor: Adiana Ahmad
Net
Ilustrasi 

Pelaku yang berada di Lolak, ketakutan, hingga menyerahkan diri ke Polsek Lolak

"Ia takut dihakimi massa," kata Kapolsek Lolak AKP Fauzi.

Kasus itu kemudian ditangani Polsek Bolaang.

Kapolsek Bolaang AKP Wahab Hudodo mengatakan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebut Wahab, pelaku hingga Senin belum mengakui perbuatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut.

"Korban didampingi oleh pekerja sosial Psikolog dan advokad P2TP2A Bolmong, kami akan dampingi sampai kasus ini ditindak lanjuti oleh penegak hukum,” kata dia. (art)

(TribunBatam.id/Endra Kaputra/TribunManado.co.id)

Tautan: 

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cinta Terlarang Ayah & Anak Tiri di Lingga Berakhir di Bui, Diungkap Satreskrim Polres Lingga,

https://batam.tribunnews.com/2020/10/14/cinta-terlarang-ayah-anak-tiri-di-lingga-berakhir-di-bui-diungkap-satreskrim-polres-lingga?_ga=2.216991381.288636245.1601951611-922549117.1601951610

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved