Pencabulan Anak

BIADAB! Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya 6 Tahun sejak SD hingga SMA, Ketahuan Setelah Ibu Curiga

BIADAB! Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya Selama 9 Tahun sejak SD hingga SMA, Ketahuan Setelah Ibu Curiga

Editor: Adiana Ahmad
Net
Ilustrasi 

Nasib sang ayah kini berakhir pilu. 

Ia harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.

 
Kini, pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Tewas Dihajar Ramai-ramai Penghuni Sel,Padahal BaruSehari Ditangkap Polisi

Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.

Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam.

"Dari keterangan sementara, aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK

Baca juga: Astaga, Oknum Polisi Diduga Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Ini Fakta Baru yang Terungkap

Melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan kepada TribunBatam.id, Rabu (14/10/2020).

Pria 40 tahun itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ayah Lecehkan Anak Tiri di Bolmong

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved