Pencabulan Anak

BIADAB! Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya 6 Tahun sejak SD hingga SMA, Ketahuan Setelah Ibu Curiga

BIADAB! Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya Selama 9 Tahun sejak SD hingga SMA, Ketahuan Setelah Ibu Curiga

Editor: Adiana Ahmad
Net
Ilustrasi 

BIADAB! Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anaknya Selama 6 Tahun sejak SD hingga SMA, Ketahuan Setelah Ibu Curiga

POS-KUPANG.COM - Bak pagar makan tanaman, seorang ayah berinisial CC (46) nekat merudapaksa anak tirinya sejak duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini korban kelas 10 SMA.
Selama 6 tahun perbuatan sang ayah tiri tak terendus. Hingga akhirnya ketahuan setelah sang ibu kandung korban menaruh curiga.

Pelaku akhirnya ditangkap karena perbuatannya tersebut.

Kanit Unit PPA Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting menyebutkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Barat pada 24 November 2020.

Baca juga: Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit Virus Corona, Dukun Cabuli Puluhan Wanita, SIMAK Kronologinya

Ia menyebutkan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku CC selama 6 tahun dari 2014 hingga 2020 dengan pengancaman.

Madianta menyebutkan bahwa awalnya kasus ini terungkap ketika pelapor JI ibu kandung korban mengetahui anaknya berinisial CY telah disetubuhi dan dicabuli oleh bapak tirinya pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 19.00 Wib.

"Ketika itu anak kandung pelapor memanggil pelapor saat pelapor baru pulang kerja lalu CY berkata "ma, sini dulu ada yang mau aku omongin penting! tapi aku ngak berani ngomong ada bapak, saat itu korban menangis dan pelapor menjawab ada apa rupanya? saat itu pelapor ambil handphone pelapor dan pelapor menyuruhnya untuk mengetik semua yang ingin dia katakan kepada pelapor," tutur Madianta saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Jumat (27/11/2020).

Ia menyebutkan selanjutnya CY mengetikkan di handphonenya "Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak angkat sejak aku kelas empat SD! Dan sekarang ini bapak mengancam saya lagi mau tiduri saya, kalau tidak diladeni, bapak angkat mau sebari foto telanjang aku ke media sosial facebook dan whatsapp aku,"

Kemudian, mengetahui hal tersebut ibu korban marah dan langsung pergi dari rumah berpura-pura beli sesuatu dan pelapor menghubungi kepala lingkungan.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Cinta Terlarang Seorang Ayah di Lingga Kepri Berakhir Pilu

"Kepala lingkungan mengatakan agar diproses saja dan pelapor menghubungi keluarga dan membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014 sewaktu korban berumur kelas IV SD.

"Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan dan perbuatan yang terakhir pada bulan Juni 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam rumah dan tidak ada yang melihat," ujarnya Madianta.

Madianta menerangkan bahwa setiap melakukan perbuatan persetubuhan Korban tidak berani melaporkan kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah.

Hasil keterangan tersangka CC bahwa dirinya mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) Jo 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1),(2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Tiri Biadab, Tega Setubuhi Putrinya Sejak SD, Perbuatan Bejatnya Terbongkar saat Korban SMA

Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun, Cinta Terlarang Seorang Ayah di Lingga Kepri Berakhir Pilu

POS-KUPANG.COM - Bagai pagar makan tanaman. Seorang ayah menjalin asmara terlarang dengan anak tiri.  Kisah itu terjadi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau ( Kepri ). 
Pria berinisial A diduga telah bertahun-tahun melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih remaja berinisial Y (15).
Bak menyimpan bangkai, meski disimpan rapat kisah asmara terlarang ayah dan anak tiri akhirnya terbongkar.

Nasib sang ayah kini berakhir pilu. 

Ia harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.

 
Kini, pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Tewas Dihajar Ramai-ramai Penghuni Sel,Padahal BaruSehari Ditangkap Polisi

Kasus ini terungkap setelah ibu korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.

Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10) sekira pukul 10 malam.

"Dari keterangan sementara, aksi itu sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.

Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK

Baca juga: Astaga, Oknum Polisi Diduga Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Ini Fakta Baru yang Terungkap

Melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan kepada TribunBatam.id, Rabu (14/10/2020).

Pria 40 tahun itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ayah Lecehkan Anak Tiri di Bolmong

Kasus cabul anak kembali terjadi di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.

Iwan (46) tega mencabuli Mawar (16) yang merupakan anak tirinya sendiri.

Perbuatan keji tersebut telah berlangsung sejak November tahun lalu dan tersimpan rapat.

Korban tak berani buka mulut karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Informasi yang dihimpun Tribun, suatu malam di bulan November 2019, pelaku mendatangi korban di kamarnya dan langsung memeluknya.

Korban berontak dan pelaku menutup mulutnya.

Pencabulan pun terjadi.

Usai memuaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melapor pada ibunya.

Merasa aksinya mulus, pelaku kian ketagihan.

Korban dicabuli tiap ada kesempatan.

Terhitung lima kali pencabulan terjadi.

Pada 14 Maret lalu, pelaku sudah empat hari tak pulang rumah.

Korban memberanikan diri melapor pada ibunya.

Sang ibu naik pitam lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Bolaang.

Foto pelaku pun menyebar di medsos.

Pelaku yang berada di Lolak, ketakutan, hingga menyerahkan diri ke Polsek Lolak

"Ia takut dihakimi massa," kata Kapolsek Lolak AKP Fauzi.

Kasus itu kemudian ditangani Polsek Bolaang.

Kapolsek Bolaang AKP Wahab Hudodo mengatakan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebut Wahab, pelaku hingga Senin belum mengakui perbuatannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut.

"Korban didampingi oleh pekerja sosial Psikolog dan advokad P2TP2A Bolmong, kami akan dampingi sampai kasus ini ditindak lanjuti oleh penegak hukum,” kata dia. (art)

(TribunBatam.id/Endra Kaputra/TribunManado.co.id)

Tautan: 

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Cinta Terlarang Ayah & Anak Tiri di Lingga Berakhir di Bui, Diungkap Satreskrim Polres Lingga,

https://batam.tribunnews.com/2020/10/14/cinta-terlarang-ayah-anak-tiri-di-lingga-berakhir-di-bui-diungkap-satreskrim-polres-lingga?_ga=2.216991381.288636245.1601951611-922549117.1601951610

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved